Hormati Putusan PTUN Soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Hormati Putusan PTUN Soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

SCN | PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemko Pekanbaru.

Pemko memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) ini, tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima dan menghormati putusan PTUN Pekanbaru Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR tersebut.

Ia menyebutkan, Pemko sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil keputusan terkait pembaruan HGB ruko. Langkah itu dilakukan karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset milik daerah yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sejak awal, arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan kami dalam menangani persoalan ini," kata Zulhelmi Arifin, Sabtu (7/11/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait aspek pengelolaan barang milik daerah. Konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan langkah tindak lanjut yang tepat setelah adanya putusan pengadilan.

Ia memastikan, apabila hasil konsultasi menegaskan rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai ketentuan, Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkannya bagi para pemilik ruko.

"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Ami ini, Pemko Pekanbaru tetap harus memastikan setiap keputusan terkait aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Namun, di sisi lain, kepentingan masyarakat yang memiliki ruko juga menjadi perhatian pemerintah.

Ia juga menegaskan, aktivitas perdagangan di ruko-ruko tersebut hingga saat ini tetap berjalan normal. Para pedagang masih bisa menjalankan usaha dan berjualan seperti biasa.

"Jadi, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang kami tindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," pungkasnya. (rl)

Komentar Via Facebook :