Bawaslu Riau Ingatkan Pemilih Pemula Bahaya Politik Uang dalam Pemilu
SCN | PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengingatkan pentingnya pemahaman aturan pemilu bagi pemilih pemula. Salah satunya, memahami larangan politik uang yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Pesan itu disampaikan Alnofrizal di hadapan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK se-Riau dalam kegiatan Sekolah Demokrasi dan Pemilu di Aula KPU Riau, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik (Himmapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
“Dalam pemilu dan pilkada ada aturan yang melarang berbagai tindakan, di antaranya politik uang,” kata Alnofrizal.
Menurut dia, praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan pemilu, melainkan juga dapat merusak kualitas demokrasi. Karena itu, pemilih pemula perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Alnofrizal mengatakan, Bawaslu memiliki tugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan, kata dia, perlu dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
“Tugas Bawaslu di antaranya menindak pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang,” ujarnya.
Selain Alnofrizal, kegiatan tersebut menghadirkan anggota KPU Riau Nahrawi, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Universitas Riau, Dr. Auradian Marta, serta pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Riau, Linda.
Ketua Himmapol FISIP Universitas Riau, Reski Ananda, mengatakan Sekolah Demokrasi dan Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik bagi generasi muda. Kegiatan ini menyasar pelajar SMA/SMK untuk memperkuat literasi demokrasi dan mendorong partisipasi politik menjelang Pemilu 2029.
“Kegiatan ini ditujukan kepada pelajar SMA/SMK sebagai bagian dari pendidikan politik, penguatan literasi demokrasi, serta peningkatan partisipasi politik generasi muda untuk menghadapi Pemilu 2029,” kata Reski.(rl)
Komentar Via Facebook :