Denda Tunggakan Pajak Reklame dan PBB-P2 Dihapuskan, Bapenda Pekanbaru Inovasi Fasilitasi Layanan Keliling di Komplek Perumahan

Denda Tunggakan Pajak Reklame dan PBB-P2 Dihapuskan, Bapenda Pekanbaru Inovasi Fasilitasi Layanan Keliling di Komplek Perumahan

Bapenda Pekanbaru menghadirkan pelayanan pajak keliling di Komplek Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat

SCN | PEKANBARU - Program Penghapusan Denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diperpanjang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang masih ada untuk melunasi piutang pajak agar tidak terbebani di tahun berikutnya karena denda akumulatif.

Seiring dengan berjalannya program tersebut, Bapenda Pekanbaru terus berupaya untuk memfasilitasi layanan pajak agar masyarakat dapat menuntaskan kewajiban perpajakan sebelum memasuki batas waktu yang sudah ditetapkan dengan menghadirkan pelayanan pajak keliling pada akhir pekan, tepatnya di Komplek Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).

Keberadaan layanan di luar jam kantor ini tentunya sejalan dengan tingginya animo masyarakat yang ingin membayarkan pajak tapi selalu tertunda karena terkendala prioritas kebutuhan yang harus didahulukan sehingga memilih mengundur waktu pembayaran sampai adanya perpanjangan program pemutihan pajak daerah agar bisa membayar pokoknya saja.

Bapenda Kota Pekanbaru juga menilai bahwa penambahan masa berlaku sanksi administrasi menjadi nol rupiah ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mempercepat realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Reklame dan PBB-P2. Potensi dua pajak daerah tersebut memiliki penerimaan yang cukup besar persentasenya karena sangat melekat pada pertumbuhan ekonomi, dinamika itu dilihat dari objek pajak yang terus bertambah di setiap wilayah di Kota Pekanbaru.

Guna memastikan informasi dan program ini sampai kepada masyarakat, petugas Bapenda Pekanbaru juga turut melakukan sosialisasi serta pendataan pajak secara rutin dan serentak di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru. Tentunya pendataan pajak yang masif dilakukan ini untuk mendukung transparansi basis data yang akurat agar masyarakat terhindar dari data kepemilikan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Saat ini, Bapenda Kota Pekanbaru juga sudah memfasilitasi layanan pajak berbasis digital untuk mempermudah Wajib Pajak yang hendak mengecek status pembayaran ataupun jumlah tagihan yang harus dibayarkan sebelum masuk jatuh tempo. Aplikasi Smart Tax Pekanbaru ini sudah bisa didownload melalui smartphone dan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lalu manfaatkan kesempatan ini sebelum program keringanan berakhir.(rl)

Komentar Via Facebook :