Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Kepatuhan Izin Usaha Biliar Usai Sidak Satpol PP

Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Kepatuhan Izin Usaha Biliar Usai Sidak Satpol PP

SCN | PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengimbau para pelaku usaha permainan biliar agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait kelengkapan perizinan, standar keselamatan, jam operasional, hingga kewajiban perpajakan.

Imbauan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menyusul temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah arena permainan biliar pada pekan lalu.

Dalam sidak tersebut, terdapat tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

“Para pelaku usaha kita dorong untuk tertib dalam menjalankan usahanya, tentu dengan melengkapi segala perizinannya. Sepertinya untuk perizinan tidak lagi sulit selagi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan aturan di Kota Pekanbaru,” kata Aidhil, Senin (19/10/2026).

Menurut Aidhil, kelengkapan perizinan usaha tidak hanya terbatas pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan perizinan lainnya sesuai klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

“Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan,” terangnya.

Aidhil menegaskan, pemenuhan persyaratan perizinan bukan sekadar persoalan administrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kepatuhan dari pelaku usaha ini tentu juga memberi rasa aman bagi kelancaran usahanya, begitu juga bagi pengunjung. Untuk itu kita mendorong segera lengkapi perizinannya,” imbuhnya.

Standar Keselamatan dan Fasilitas Jadi Perhatian

Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan Satpol PP juga menyoroti pemenuhan standar fasilitas dan keselamatan di tempat usaha permainan biliar.

Dari sisi fasilitas, pengelola diharapkan memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, aspek keselamatan meliputi ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Pengelola juga perlu memastikan adanya penanggung jawab operasional yang jelas, pembagian tanggung jawab karyawan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang mendukung kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai jam operasional dan batas usia pengunjung juga harus menjadi perhatian pengelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Satpol PP turut mengawasi kepatuhan terhadap larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.

Aidhil berharap para pelaku usaha segera menindaklanjuti setiap temuan dan memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
sumber,riauberantas.com

Komentar Via Facebook :