Program Penghapusan Denda Diperpanjang, Loket Layanan Pajak Bapenda Pekanbaru Proaktif Sambangi Warga
SCN | PEKANBARU - Memanfaatkan fasilitas sosial pada akhir pekan bukan pertama kali dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, inisiatif layanan pajak keliling yang rutin digelar sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan terbukti sangat efektif menarik perhatian warga yang hendak menunaikan kewajiban perpajakan di luar jam kantor yang sangat terbatas.
Pelaksanaan pelayanan pajak yang buka di Masjid Al-Ma'ruf, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani sesuai jam operasional kantor, mulai pukul 08.00 WIB namun pelayanan menjadi lebih cepat karena setiap Wajib Pajak yang datang cukup duduk dan menunggu dan semua proses administrasi akan dibantu oleh petugas, Sabtu (26/09/2026).
Akses yang terus diperluas pada hari libur bukan hanya mempermudah Wajib Pajak yang ingin melunasi tagihan pajak secara non-tunai tapi membuka ruang masyarakat untuk lebih bebas berkonsultasi terkait masalah suatu objek pajak dan melalui skema layanan pajak keliling ini, petugas bisa langsung memberikan solusi kepada Wajib Pajak khususnya yang berdomisili di Kecamatan Tuah Madani.
Tidak bisa dipungkiri, jam operasional dan lokasi yang strategis sangat mempengaruhi minat masyarakat, sehingga pemilihan tempat dibuat seefisien mungkin mulai dari sarana dan prasarana yang sudah diatur sedemikian rupa oleh petugas pelayanan untuk mencegah penumpukan antrean selama proses administrasi perpajakan.
Mengingat waktu perpanjangan penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 September 2026, petugas pelayanan juga mengimbau masyarakat yang tidak bisa melakukan pembayaran langsung di kantor terdekat dapat melakukan transaksi secara online dan Wajib Pajak yang langsung membayar di posko layanan keliling tetap mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi karena sudah membayar pajak tepat waktu.
Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru juga memberikan alternatif dalam mempermudah Wajib Pajak melakukan transaksi tanpa batas waktu untuk mengantisipasi sanksi administrasi karena masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa melalukan pembayaran melalui BCA Mobile, BriMO, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, Gojek dan QRIS.
Dengan berbagai kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah, masyarakat dapat memanfaatkannya dan tidak melewatkan waktu yang tersisa hanya empat hari lagi.(rl)
Komentar Via Facebook :