Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rohul, GAPEMARU Akan Lapor Kejagung RI

Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rohul, GAPEMARU Akan Lapor Kejagung RI

SCN | JAKARTA  – Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polda Metro Jaya terkait rencana Aksi Unjuk Rasa Nasional yang akan digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2026 mendatang.(24/09/26).

Aksi yang akan melibatkan massa aksi mahasiswa dan pemuda Rokan Hulu ini merupakan bentuk pengawalan ketat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Mal-Administrasi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap II T.A 2024–2025 senilai Rp35.595.000.000,00.

Eskalasi gerakan dari tingkat daerah di Riau ke markas pusat Kejagung RI di Jakarta ini dipicu oleh terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor: B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang secara mendadak melimpahkan/menyerahkan penanganan pengaduan masyarakat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.

Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari, menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Kejati ke Kejari di daerah sangat rawan menjadi modus pembekuan perkara, mengulur-ulur waktu, serta rentan terhadap intervensi politik lokal.

"Uang Rp35,5 Miliar itu adalah anggaran besar yang bersumber dari keringat rakyat Rokan Hulu. Kami menolak tegas jika laporan pengaduan masyarakat ini coba diendapkan atau ditidurkan di tingkat daerah melalui birokrasi pengoperan berkas. Oleh karena itu, panggung pengawalan ini kami bawa langsung ke markas komando tertinggi di Kejaksaan Agung RI di Jakarta," tegas Dedi Ashari 

Melalui aksi nasional pada Senin besok, GAPEMARU membawa 4 poin tuntutan utama yang akan diserahkan secara resmi ke Kejagung RI:

1. Mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk segera menerbitkan SURAT PERINTAH SUPERVISI KHUSUS atas pelimpahan berkas dari Kejati Riau ke Kejari Rokan Hulu, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan terukur.
2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI melakukan audit kinerja atas indikasi lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat yang telah masuk sejak Mei 2026.
3. Mendesak Kejagung RI memanggil dan memeriksa secara terbuka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Rohul, Kontraktor Pelaksana (PT. MR), serta Konsultan Pengawas, sekaligus menurunkan Tim Ahli Konstruksi Independen untuk uji petik mutu fisik di lapangan.
4. Mendesak Kejagung RI mengawal ketat pembuktian Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, agar apabila minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi, Kejari Rohul/Kejati Riau segera menaikkan status perkara ke Penyidikan dan menetapkan TERSANGKA.

Aksi unjuk rasa dipimpin langsung oleh Dedi Ashari, selaku Penanggung Jawab / Koordinator Umum. GAPEMARU memastikan gerakan ini akan terus berjalan sampai seluruh indikasi dugaan penyelewengan uang rakyat senilai Rp35,5 Miliar terang benderang di hadapan hukum.

Komentar Via Facebook :