Tim Ahli, BWS Sumatera III dan DLHK Riau Sudah Turun Kelokasi, Aliansi MERIAM Desak Kapolda Naikkan Perkara PT APSL ke Penyidikan
SCN | PEKANBARU — Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (MERIAM) mendesak Kapolda Riau memerintahkan Ditreskrimsus memberikan kepastian hukum atas Dumas terkait dugaan persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).
Dumas tersebut dilaporkan oleh Ramlan Lubis pada 8 Juli 2026. Hingga 21 September 2026, sudah 75 hari laporan tersebut berjalan.
Pada Senin, 14 September 2026, tim ahli bersama BWS Sumatera III dan DLHK Provinsi Riau telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek yang menjadi bagian dari laporan.
Kini, tujuh hari setelah pemeriksaan tersebut, MERIAM menilai proses harus memasuki tahap yang lebih jelas.
Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., menegaskan:
“75 hari sudah berlalu. Tim ahli sudah turun bersama BWS Sumatera III dan DLHK Riau. Pemeriksaan teknis sudah dilakukan. Maka kami mendesak, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti telah memenuhi syarat, jangan lagi biarkan perkara ini berlarut di tahap penyelidikan. Tingkatkan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum!”
MERIAM meminta hasil pemeriksaan tim ahli serta kajian teknis BWS Sumatera III dan DLHK Riau segera menjadi dasar tindak lanjut penyelidikan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti telah memenuhi ketentuan, MERIAM mendesak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum dilanjutkan secara transparan dan profesional.
Apabila penyidik menyatakan masih ada kekurangan, MERIAM meminta kekurangan tersebut dijelaskan secara jelas dan segera dilengkapi, bukan menjadi alasan perkara terus menggantung.
MERIAM juga meminta penyelidik yang menangani perkara dievaluasi apabila ditemukan penanganan yang tidak efektif atau tidak maksimal. Bila diperlukan, Dirreskrimsus diminta mengambil alih langsung penanganannya.
Selain itu, Bidpropam Polda Riau diminta melakukan pengawasan atau pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan persoalan terkait prosedur, profesionalitas, disiplin, atau etik dalam penanganan perkara.
“Kami tidak meminta PT APSL dinyatakan bersalah. Kami meminta hukum bekerja. Kalau syarat penyidikan sudah terpenuhi, naikkan. Kalau belum, jelaskan apa yang masih kurang dan segera lakukan pendalaman. Jangan 75 hari berlalu tanpa kepastian,” tegas Aminuddin.
MERIAM menegaskan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum dan pengawasan publik.
“Jangan tunggu masyarakat turun kembali. Kapolda Riau harus memastikan Ditreskrimsus mengambil langkah hukum yang jelas. Jika syaratnya terpenuhi, kami mendesak perkara ini naik ke penyidikan,” tutup Aminuddin.(rl)
Komentar Via Facebook :