Resmi Dikeluarkan, Ini 6 Poin Penting Maklumat Forkopimda Riau Terkait Bahaya Karhutla

SCN | PEKANBARU - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal menyebutkan maklumat tersebut dalam rangka mengantisipasi datangnya musim kemarau serta mencegah terjadinya Karhutla.

"Maklumat tersebut telah ditandatangi oleh Plt Gubernur Riau bapak SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda lainnya. Ini dikeluarkan untuk mencegah Karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem lingkungan, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas," ungkap Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).

Dikatakan Edy, maklumat tersebut memuat 6 penekanan. Diantaranya upaya premetif dan preventif, larangan keras dan kewajiban pemeliharaan lahan serta Penegakan Hukum (Gakkum) secara tegas dan terukur.

Kemudian Restorasi dan Pemulihan Ekosistem Lingkungan Hidup, program bersama menanam pohon. Terakhir partisipasi dan laporan cepat masyarakat.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," pungkasnya.

Berikut Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), diantaranya:

1. Upaya Preventif dan Preventif

Seluruh pemangku kepentingan wajib mengedepankan langkah deteksi dini dalam melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Upaya ini meliputi pelaksanaan patroli rutin terpadu, pemetaan wilayah rawan, penyiapan sarana prasarana (sekat bakar, embung air, menara pemantau), serta sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat hingga tingkat desa.

2. Larangan Keras dan Kewajiban Pemeliharaan Lahan

Seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, badan usaha, maupun perusahaan/korporasi dilarang keras melakukan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) atau pembersihan dalam rangka penanaman kembali (replanting) serta pembersihan sisa panen dengan cara dibakar. Setiap pemilik, pengelola lahan baik perorangan dan badan hukum diwajibkan memelihara, mengawasi, dan bertanggung jawab penuh atas lahan konsesinya bagi perusahaan-perusahaan dari ancaman titik api.

3. Penegakan Hukum (Gakkum) Secara Tegas dan Terukur

Aparat penegak hukum akan menindak tegas tanpa membedakan setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi (mastermind). Proses penyidikan dan penegakan hukum akan dilaksanakan secara cepat dan transparan berpedoman pada KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Pelaku pembakaran akan dijerat dengan ancaman hukuman berlapis: 

a. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). 

b. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). 

c. Serta regulasi sektoral dan pasal-pasal relevan dalam KUHP.

4. Restorasi dan Pemulihan Ekosistem Lingkungan Hidup

Selain dikenakan sanksi pidana dan denda, pelaku pembakaran hutan dan lahan khususnya Badan Hukum (korporasi) akan dituntut pertanggungjawaban perdata. Pelaku diwajibkan untuk melakukan restorasi atau pemulihan kembali ekosistem lingkungan yang rusak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk mengganti kerugian lingkungan hidup dan biaya pemadaman.

5. Program Bersama Menanam Pohon

Mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparat desa, instansi pemerintah, swasta dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam program gerakan menanam pohon. Kegiatan ini merupakan langkah aplikatif dan nyata untuk menghijaukan kembali lahan yang telah rusak atau bekas terbakar, mengembalikan fungsi ekosistem, serta memastikan kualitas udara yang sehat bagi generasi mendatang.

6. Partisipasi dan Laporan Cepat Masyarakat

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, aparat desa, instansi pemerintah dan pelaku usaha. Apabila masyarakat menemukan titik api (hotspot) sekecil apa pun, diminta untuk melaporkan kepada aparat terdekat (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah, BPBD, atau Manggala Agni) dan segera melakukan pemadaman awal secara bergotong royong agar api dapat dipadamkan sebelum meluas.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait