Berburu di Kebun Sendiri: Anarki Fiskal dan Represi Pajak di Ruang Publik

SCN | RIAU - DI ZAMAN kesusahan ekonomi ini, kebijakan fiskal di tingkat daerah belakangan nampaknya turut terjebak dalam pragmatisme sempit. Ketika kemampuan keuangan daerah tergerus oleh ketidakpastian ekonomi, inflasi yang merangkak naik, dan harga barang pokok yang mencekik, insting pertama yang muncul dari birokrasi justru bersifat ekstraktif: memperketat jangkauan pemungutan pajak pada sektor konsumsi paling rentan.

Polemik mengenai wacana penempatan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjaring penunggak pajak kendaraan menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Di beberapa daerah, realitas di lapangan bahkan sudah melahirkan tren penindakan yang absurd, seperti tindakan pengempisan ban kendaraan warga yang kedapatan belum melunasi pajak saat sedang mengantre di SPBU. 

Namun sebenarnya, esensi masalahnya lebih dalam dari sekadar tindakan fisik luar batas tersebut. Hadirnya aparatur pemantau pajak di area pengisian bahan bakar secara inheren sudah membawa watak intimidasi yang merusak tatanan ruang hidup warga.

Secara sosiologis, SPBU adalah ruang publik fungsional yang bersifat netral dan esensial bagi mobilitas sosial-ekonomi masyarakat. Kehadiran pos pemantau pajak di titik ini secara radikal mengubah mode interaksi antara negara dan warga. Ruang publik yang seharusnya bebas dari tekanan psikologis kini dikomodifikasi menjadi wilayah pengawasan massal yang "mencurigai" setiap pengendara. 

Penempatan petugas di antrean bahan bakar menciptakan apa yang dalam sosiologi hukum disebut sebagai teror psikologis struktural. Tanpa perlu melakukan tindakan fisik pun, gestur aparatur yang mengintai dan memeriksa data di tengah antrean publik secara otomatis memposisikan warga yang sedang memenuhi kebutuhan energinya di bawah bayang-bayang intimidasi birokrasi.

Lebih jauh, jika ditolok dari prinsip filsafat keadilan, model pengawasan langsung di SPBU menabrak dua fundamen keadilan sekaligus: keadilan distributif dan keadilan prosedural. Dalam teori keadilan John Rawls, melalui konsep Difference Principle (Prinsip Perbedaan), setiap kebijakan ekonomi-politik yang diambil oleh otoritas publik harus memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung. 

Menargetkan pajak kendaraan di tengah krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM adalah bentuk pengabaian moral atas prinsip ini. Pajak yang menyasar mobilitas harian bersifat regresif, ia memotong porsi pendapatan masyarakat kelas bawah secara signifikan hanya untuk menjaga kesehatan angka di neraca daerah.

Lebih jauh lagi, penempatan pos penjagaan di tengah ruang transaksi harian mengangkangi konsep keadilan prosedural. Keterlambatan membayar pajak adalah pelanggaran administratif, bukan kejahatan kriminal luar biasa yang mengancam keselamatan publik. 

Penegakan hukum administrasi memiliki ruang, waktu, dan jalurnya sendiri yang terhormat melalui surat peringatan resmi atau mungkin sistem daring. Membawa instrumen penagihan ke ruang tunggu publik secara sepihak merampas kenyamanan warga serta menghilangkan hak psikologis mereka untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi dalam suasana yang setara dan bermartabat.

Akar dari model pengawasan yang intimidatif di lapangan ini sesungguhnya bermuara pada satu hal: kemiskinan kreativitas kepemimpinan. Birokrasi mengalami kemandekan imajinasi dalam merumuskan strategi perluasan fiskal, sehingga memilih jalan pintas yang paling mudah namun destruktif. Pemerintah daerah yang terjebak dalam pola pikir konvensional-ekstraktif selalu melihat dompet rakyat sebagai satu-satunya sekoci penyelamat anggaran. 

Padahal, arsitektur fiskal yang modern menuntut pemimpin untuk fokus pada value creation (penciptaan nilai tambah). Mengapa harus bersusah payah memikirkan reformasi BUMD agar menghasilkan deviden non-pajak, merancang kemitraan investasi, atau mendorong hilirisasi komoditas unggulan, jika memungut pajak dari transaksi harian rakyat terasa jauh lebih mudah dan instan?

Sangat tidak etis secara moral dan politik ketika pemerintah daerah menuntut kepatuhan absolut dari rakyatnya dengan cara-cara yang intimidatif, sementara mereka sendiri enggan melakukan efisiensi internal. Evaluasi mendalam terhadap efisiensi anggaran belanja aparatur, seperti pemotongan biaya seremonial dan perjalanan dinas yang tidak produktif, seharusnya mendahului segala bentuk intensifikasi pajak di lapangan.

Pada akhirnya, polemik penempatan petugas Bapenda di SPBU ini menuntut komitmen serius, khususnya dalam konteks Provinsi Riau yang saat ini tengah menghadapi tantangan fiskal. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Bumi Lancang Kuning tidak sepatutnya mempertontonkan kepanikan anggaran dengan cara memburu dan mengintimidasi warganya di antrean bahan bakar. 

Wacana menghadirkan pos pemantau pajak di SPBU adalah pertanda robohnya tata kelola pemerintahan yang humanis. Pemerintah Provinsi Riau harus mengembalikan marwahnya sebagai pelayan publik, bukan sebagai debt collector yang represif. 

Mengoptimalkan PAD adalah keharusan untuk keberlanjutan pembangunan, namun melakukannya dengan cara merampas kenyamanan ruang publik dan menebar kecemasan di tengah masyarakat adalah sebuah anarki birokrasi yang tidak dapat dan tidak boleh ditoleransi karena berlawanan secara diametral dengan etika demokrasi dan prinsip keadilan sosial. 

Dr. Andree Armilis, M.A adalah Pemerhati sosial

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait