Wujudkan  Zero Anak Putus Sekolah, Disdik Pekanbaru buka layanan pengaduan pasca SPMB Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kuota Tersisa dan Segera Laporkan

SCN | ?PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh anak usia sekolah di Kota Pekanbaru mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya maupun administrasi. Sejalan dengan program utama "Zero Anak Putus Sekolah", Pemko Pekanbaru terus memberikan berbagai kemudahan akses pelayanan, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027.

?Menyusul pengumuman hasil kelulusan SPMB Online SMP yang telah diterbitkan pada Rabu, 1 Juli 2026 kemarin, Dinas Pendidikan mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk segera melakukan proses daftar ulang. Tahapan ini dirancang dengan sangat ringkas guna meringankan beban masyarakat.

?Adapun jadwal penting tahapan kelanjutan SPMB SMP Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut:

1. ?Daftar Ulang Calon Peserta Didik Lulus: Dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Juli 2026 secara langsung di SMP tujuan masing-masing.

2. ?Pendaftaran Pemenuhan Kuota (Bagi yang Belum Lulus): Dibuka pada tanggal 2 s.d. 3 Juli 2026, pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
?Bagi calon peserta didik yang belum berkesempatan lulus pada seleksi reguler kemarin, Pemko Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya melalui jalur Pendaftaran Pemenuhan Kuota. 

Langkah ini dihadirkan agar sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal. Seluruh pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan untuk memberikan pelayanan satu pintu yang cepat, ramah, dan transparan bagi masyarakat.

?Untuk menjaga nilai integritas, keadilan, dan pemerataan pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses seleksi, daftar ulang, hingga pemenuhan kuota ini 100% bebas dari biaya apa pun. 

Dinas Pendidikan melarang keras segala bentuk kompromi di luar sistem yang berlaku.
Masyarakat diimbau dengan sangat agar tidak memercayai oknum atau calo mana pun yang menjanjikan kelulusan atau jaminan masuk ke SMP Negeri dengan meminta sejumlah uang. 

Jika masyarakat menemukan, melihat, atau mengalami praktik kecurangan dan pungutan liar (pungli), segera laporkan secara resmi ke kanal pengaduan berikut:
• ?Inspektorat Kota Pekanbaru

• ?Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pekanbaru

• ?Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

?Melalui keterbukaan informasi dan sistem yang akuntabel ini, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pendidikan anak-anak kita, demi mewujudkan generasi masa depan Pekanbaru yang cerdas, unggul, dan bebas dari putus sekolah.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait