Semarak Car Free Day: Antusiasme Warga Membludak Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru
SCN | Pekanbaru — Pagi yang cerah di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pusat Kota Pekanbaru pada Minggu (07/06/2026) terasa sedikit berbeda dari biasanya. Di antara ribuan warga yang memadati jalanan untuk berolahraga, bersantai bersama keluarga, maupun menikmati ragam kuliner dari pelaku UMKM lokal, terdapat sebuah pemandangan menarik yang menyita perhatian publik. Sebuah posko layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tampak dipadati oleh antrean panjang warga. Kehadiran masyarakat yang berbondong-bondong ini merupakan respons positif terhadap langkah proaktif pemerintah daerah yang tengah menggelar Program Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Inisiatif strategis yang digagas oleh Bapenda Kota Pekanbaru ini merupakan bagian dari rangkaian semarak perayaan menyambut Hari Jadi Kota Pekanbaru yang ke-242. Tidak sekadar memfasilitasi kebutuhan administratif, posko ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem jemput bola—mendekatkan pelayanan perpajakan langsung ke ruang publik yang paling ramai dikunjungi masyarakat di akhir pekan. Fleksibel, inovatif, dan tepat sasaran menjadi gambaran yang paling sesuai untuk terobosan layanan Bapenda ini.
Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak ini sejatinya telah resmi bergulir sejak tanggal 1 Juni 2026 dan diagendakan akan terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Momentum yang sangat berharga ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para Wajib Pajak (WP), khususnya mereka yang masih memiliki tunggakan denda tahunan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan ruang relaksasi finansial yang sangat membantu, sekaligus memotivasi mereka untuk menuntaskan kewajiban tanpa harus terbebani sanksi denda di masa lalu.
Di lokasi pelaksanaan CFD, para petugas layanan Bapenda tampak cekatan dan ramah dalam melayani setiap warga yang mengantre. Beragam fasilitas perpajakan dihadirkan secara terpadu di stan tersebut. Warga dapat dengan mudah melakukan pendaftaran PBB-P2 baru, melunasi pembayaran berbagai jenis pajak daerah secara langsung, hingga melakukan konsultasi mendalam terkait kendala perpajakan yang mereka hadapi. Tidak hanya itu, para petugas juga gencar menyosialisasikan program Stimulus PBB-P2 yang dinilai sangat menguntungkan masyarakat. Melalui pendekatan yang persuasif dan edukatif ini, tingkat literasi pajak warga diharapkan dapat meningkat secara signifikan, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kontribusi pajak adalah fondasi utama bagi akselerasi pembangunan infrastruktur Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan yang sama, tim pelayanan juga tidak henti-hentinya mengedukasi pengunjung bahwa cakupan program penghapusan denda ini sangat komprehensif. Relaksasi ini tidak hanya berlaku untuk PBB-P2 semata. Bapenda Kota Pekanbaru memberikan pemutihan denda secara menyeluruh untuk berbagai sektor lainnya, meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya mencakup Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makanan dan Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, hingga Pajak Jasa Parkir. Lebih jauh lagi, program ini turut mencakup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan ini adalah manifestasi dari tekad pemerintah daerah untuk terus mendorong tingkat kepatuhan masyarakat melalui cara-cara yang humanis dan mempermudah aksesibilitas. Pimpinan Bapenda memahami bahwa kendala utama Wajib Pajak acap kali bukan karena ketidakmauan untuk membayar, melainkan karena terbatasnya waktu di hari kerja reguler. Oleh karena itu, kehadiran layanan prima di hari libur menjadi solusi cerdas agar warga tetap bisa melaksanakan kewajibannya secara efisien, mudah, dan terbebas dari sanksi denda.
Ke depannya, ekspansi layanan jemput bola di berbagai ruang publik diproyeksikan akan terus dikembangkan dan menjadi agenda berkelanjutan. Bapenda Kota Pekanbaru berkomitmen teguh untuk menghadirkan standardisasi pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kemudahan Wajib Pajak. Dengan tidak adanya lagi hambatan informasi mengenai prosedur pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran, partisipasi aktif masyarakat dipastikan akan semakin menguat. Bagaimanapun juga, setiap rupiah retribusi dan pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan bermuara kembali pada peningkatan kualitas fasilitas umum dan keberlanjutan pembangunan yang membawa Kota Pekanbaru menjadi semakin maju dan sejahtera.(*)

Komentar Via Facebook :