Manfaatkan Hari Libur, Warga Pekanbaru Antusias Bayar Pajak Bebas Denda Saat CFD

SCN | PEKANBARU - Di tengah padatnya aktivitas pengunjung Car Free Day (CFD) di Pusat Kota Pekanbaru, tampak ramai antrean di Posko Pajak Daerah. Hal ini karena adanya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang berikan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah Dalam Rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-242, Minggu (07/06/2026).

Sejak pagi tampak antrean pengunjung yang antusias memanfaatkan momentum Program Penghapusan Denda yang dimulai sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 terutama Wajib Pajak yang memiliki denda tahunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan Bapenda Kota Pekanbaru ini menjadi sarana tepat guna dan praktis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Beragam layanan diberikan yakni Pendaftaran PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah, Konsultasi Pajak Daerah hingga Sosialisasi Stimulus PBB-P2. Selain memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, kegiatan ini menjadi ajang untuk meningkatkan pemahaman literasi pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut, petugas pelayanan juga aktif mengimbau pengunjung untuk memanfaatkan secara optimal, program penghapusan denda pajak daerah. Berikut ini pajak daerah yang dihapuskan dendanya : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) : Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Melalui kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapak T. Denny Muharpan, SH.,MH terus berupaya mendorong kepatuhan dan memberikan kemudahan mengakses layanan kepada wajib pajak agar tepat waktu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Dengan hadirnya layanan pajak di ruang publik, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan informasi pajak daerah terkait daftar, lapor dan bayar. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai wujud pelayanan prima yang diberikan Bapenda Kota Pekanbaru kepada Wajib Pajak untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang bersumber dari pajak daerah.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait