Polda Riau Dalami Laporan Saling Lapor Suparman dan Iwan Pansa, 10 Saksi Sudah Diperiksa

SCN | PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami dua laporan polisi yang saling berkaitan antara mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dengan tokoh organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru, Iwan Pansa.

Dua laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik. Hingga Senin (25/5/2026), penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan kedua laporan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Memang benar ada dua laporan polisi yang sedang kami tangani. Satu laporan dari pihak Pak Suparman dan satu lagi dari pihak Pak Iwan Pansa. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Hasyim, Senin (25/5).

Menurut Hasyim, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan pihak terlapor dalam masing-masing perkara.

“Kurang lebih 10 saksi sudah diperiksa. Pak Iwan juga sudah kita periksa,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan meminta keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nanti kita periksa ahli, kemudian dilakukan gelar perkara. Bila terbukti, akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Laporan yang diajukan Suparman berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dugaan ancaman tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk didalami lebih lanjut.

“Kaitan dengan masalah pengancaman, ancamannya sekitar tiga tahun penjara,” ujar Hasyim.

Sementara itu, laporan terbaru diajukan Iwan Pansa terhadap Suparman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Suparman saat melakukan orasi di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau beberapa waktu lalu.

“Iwan Pansa tidak terima terkait perkataan atau kalimat yang disampaikan Pak Suparman saat orasi di kantor LAM Riau,” terang Hasyim.

Polda Riau menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melibatkan saksi ahli untuk mengkaji apakah ucapan maupun peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” tutupnya.
sumber,riausindo.com

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait