Pekanbaru Jadi Teladan, Setelah Kuansing, Meranti Kini Pelajari Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis LPS
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra dengan Kepala Disperkimtan-LH Meranti, Agustiono
SCN | PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Disperkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan replikasi sistem pengelolaan sampah antara Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra dengan Kepala Disperkimtan-LH Meranti, Agustiono.
Reza menyebutkan, kolaborasi ini bertujuan menciptakan keterpaduan pembangunan antardaerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
“Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan penataan sistem manajemen persampahan di daerah,” ujarnya, Ahad (24/5/2026).
Dalam kerja sama tersebut, Disperkimtan-LH Meranti akan mempelajari sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru yang sejak 2025 mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan.
Menurut Reza, pihak Kabupaten Kepulauan Meranti tertarik menerapkan sistem serupa melalui pembentukan LPS di daerah mereka
“Karena mereka juga ingin menerapkan LPS di Kabupaten Meranti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kepulauan Meranti menjadi daerah kedua di Provinsi Riau yang tertarik menerapkan sistem LPS setelah Kuantan Singingi.
“Yang pertama Kuansing. Mereka sudah datang langsung ke DLHK Kota Pekanbaru untuk mempelajari terkait pembentukan LPS. Nanti akan ada beberapa daerah lainnya yang akan segera menerapkan hal yang sama,” tutupnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2025 lalu Pemko Pekanbaru mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di lingkungan permukiman warga dan jalan lingkungan.
Melalui sistem ini, warga cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh petugas LPS. Warga juga membayar iuran kebersihan sesuai kesepakatan bersama antara LPS, RT, dan RW.
Sementara bagi warga yang sampahnya belum terangkut, pengaduan dapat disampaikan ke kelurahan, kecamatan, atau langsung ke DLHK Kota Pekanbaru.
sumber,riaupos.co

Komentar Via Facebook :