Akses Jalan Umum Menuju Vihara dan Rumah Warga Ditutup, Warga Minta Pemko Segera Bertindak dan Berikan Keadilan

SCN | PEKANBARU - Masyarakat yang mendiami Jalan Vihara Dharma Metta yang terletak dikelurahan Air Hitam kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru sangat menyesalkan ulah beberapa oknum yang menutup akses jalan yang menuju Vihara yang sejatinya adalah fasilitas umum untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Akses jalan umum tersebut diduga dengan sengaja ditutup oleh oknum BD dan AK dengan cara memportal dengan pagar besi dan menembok permanen sehingga masyarakat sama sekali tidak dapat melaluinya.

Atas dasar tersebut, Dua orang masyarakat yang terdampak yakni Djohan Masoer dan Apeng melakukan pelaporan kepada satpol PP kota Pekanbaru dengan bukti laporan no LK 29/Pol-PP/MPP/P6/XI-2025 yang melayangkan keberatan atas penutupan fasilitas umum tersebut.

Kepada media ini, Djohan Mansoer mengungkapkan, "Terkait Akses di perumahan saya di Jalan Karya Maju yang arah ke Jalan Vihara Dharma Metta itu kan sudah Jalan Umum, namun karena ada oknum pengurus Vihara dilokasi tersebut, yakni BD dan AK mengklaim itu Jalan mereka, dan melakukan penutupan menggunakan pagar besi yang dikunci menggunakan rantai sehingga akses ke lahan saya dan tempat tinggal warga yang tinggal di situ tertutup,"ujar Djohan Mansoer kepada media ini. 

Lebih lanjut, Djohan juga mendesak agar instansi terkait Satpol-pp Pekanbaru sebagai penegak Pelanggar Perda yang sudah melakukan Expose dan tindaklanjut kelokasi segera menyelesaikan permasalahan ini, karena diketahui Jalan Vihara Dharma Metta fungsinya adalah Jalan Umum yang diperuntukkan untuk masyarakat. 

"Disini saya meminta kepada Satpol-pp Pekanbaru selaku penegak Pelanggar Perda agar segera menyelesaikan dan mengambil langkah kongkrit agar pemilik Rumah dan lahan di Jalan Vihara Dharma Metta yang fungsinya untuk Umum bisa digunakan sesuai fungsinya. Apalagi diketahui di lokasi tersebut ada rumah Ibadah. Jadi sekali lagi disini kami meminta agar Instansi terkait menyelesaikan permasalahan ini, dan meminta keadilan,"papar Djohan.

Satpol PP kota Pekanbaru kemudian mengadakan Rapat pembahasan terkait laporan tersebut dengan mengundang Dinas terkait seperti DPMPTSP, PUPR, Kecamatan, Kelurahan, serta turut juga diundang para pihak, namun saudara BD dan AK tidak hadir. dengan kesimpulan akhir atau Notulen adalah sebagai berikut :

Menurut DPMPTS salah satu peserta rapat tersebut atas nama terlapor/titik lokasi pagar yang dimaksud belum ada masuk pengajuan izin, namun demikian akan di lakukan pengecekan kembali, dan menurut keterangan dari pihak kecamatan Jalan tersebut merupakan fungsi umum.

Dalam pembahasan rapat tersebut yang menjadi salah satu pembahasan yaitu menghimbau kepada warga untuk mematuhi peraturan yang berlaku, Diantaranya Perda Kota Pekanbaru Nomor. 13 Tahun 2021Pasal 7 “Penggunaan Jalan.  ”Setiap Orang/ Badan dilarang Kecuali dengan izin Walikota:

A.Membuat atau memasang portal.

B. Meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan.

C.Membuat atau memasang tanggul jalan.

D.Membuat atau memasang pintu penutup jalan.

Pasal 25 “Tertib Bangunan”

A.Setiap Orang yang mendirikan Bangunan Wajib Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang berlaku.

B.Setiap orang wajib menggunakan lahan, tanah dan/atau bangunan miliknya atau atas kuasa pemiliknya sesuai dengan Perizinannya.

Pasal 26 “Tertib Bangunan”Setiap orang dilarang:

A.Mendirikan bangunan sebelum mendapat ijin/Persetujuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. 

B.Mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, bantaran sungai, ruang milik waduk, sempadan danau, sempadan embung, taman dan jalur hijau.

(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait