Rumah Dinas, Anggaran Publik dan Ukuran Keadilan

Dr. Andree Armilis adalah Sosiolog & Analis Stratejik

SCN | RIAU - Sebuah plang proyek di tengah Kota Pekanbaru menampilkan angka Rp 8,5 miliar untuk pembangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi. Secara administratif mungkin tidak ada yang salah. Anggaran disahkan, prosedur dijalankan, dan informasi dibuka ke publik. Namun persoalannya tidak berhenti pada legalitas. Ia justru bermula dari sana.

Dalam perspektif sosiologi, setiap kebijakan publik selalu memuat makna laten; semacam pesan tersembunyi tentang bagaimana negara memandang rakyatnya. Anggaran bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan refleksi dari struktur prioritas. Ia menunjukkan apa urusan yang dianggap mendesak dan siapa pihak yang dianggap penting. Dengan point of view demikian, proyek rumah dinas tersebut sulit dipahami sebagai kebutuhan mendesak. Ia lebih dekat pada simbol reproduksi kenyamanan kekuasaan.

Negara modern memang sering kali bekerja dengan apa yang disebut rasionalitas instrumental. Sebuah cara berpikir yang menilai kebijakan dari sisi efisiensi prosedural, bukan relevansi sosial. Selama aturan terpenuhi, keputusan dianggap sah. Tetapi rasionalitas semacam ini cenderung mengabaikan dimensi etis. Lupa menimbang apakah kebijakan itu selaras dengan kondisi masyarakat yang sedang dihadapi.

Di sinilah kritik Byung-Chul Han menjadi relevan. Transparansi yang ditampilkan melalui plang proyek tidak otomatis menghadirkan akuntabilitas. Ia memang memberi informasi, tetapi tidak membuka ruang deliberasi. Publik tahu angkanya, tetapi tidak terlibat dalam proses penentuan prioritasnya.

Transparansi akhirnya berhenti sebagai data, bukan sebagai mekanisme kontrol sosial.

Sementara itu, dalam kerangka keadilan, Amartya Sen mengingatkan bahwa ukuran utama kebijakan publik adalah dampaknya terhadap kualitas hidup manusia. Anggaran negara seharusnya memperluas kapabilitas, membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keamanan ekonomi.

Jika Rp 8,5 miliar dialokasikan untuk satu unit rumah dinas, maka secara langsung ia membatasi potensi penggunaan alternatif yang lebih luas. Dalam konteks daerah yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, keputusan ini menimbulkan apa yang oleh Sen disebut sebagai "ketidakadilan yang seharusnya bisa dihindari" (remediable injustice).

Masalahnya bukan pada boleh atau tidaknya, tetapi pada kebijaksanaan menetukan pilihan. Pilihan inilah yang mencerminkan orientasi kekuasaan. Ketika anggaran lebih banyak diarahkan untuk menopang struktur elite daripada memperkuat kapasitas masyarakat, maka terjadi pergeseran fungsi negara. Negara, dalam hal ini diwakili pemerintah daerah, tidak lagi menjadi instrumen kesejahteraan, tetapi cenderung menjadi mekanisme pemeliharaan status.

Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, publik tentu mengharapkan adanya sense of crisis dari pengambil kebijakan. Agar pemimpin punya kemampuan untuk menahan diri dan memprioritaskan kebutuhan yang lebih luas. Apabila hal itu tidak terlihat, maka rentang jarak antara negara dan masyarakat menjadi semakin nyata.

Plang proyek itu, pada akhirnya, bukan hanya penanda pembangunan fisik. Ia adalah indikator bagaimana negara bekerja; rasional secara prosedural, tetapi lemah dalam sensitivitas sosial. Di situlah letak persoalannya. Bukan semata-mata pada proyeknya, tetapi pada cara berpikir yang melahirkannya. ***

Dr. Andree Armilis adalah Sosiolog & Analis Stratejik

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait