Kepanikan Bukan Kejahatan: Telaah Pakar atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan DPRD Pekanbaru

SCN | ?PEKANBARU – Rangkaian penindakan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau memicu ruang diskusi publik. Para pakar hukum mulai bersuara terkait inkonsistensi yang terjadi. Dr. Yalid, dalam ulasannya, memberikan pandangannya pada sistem penegakan hukum yang dinilai belum optimal melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah.

?Selain isu makro tersebut, Dr. Yalid prihatin dengan tingginya angka kriminalisasi birokrat lapis bawah. Menurutnya, batas demarkasi antara kesalahan administratif dan niat jahat kejahatan (mens rea) mulai kabur di mata aparat penegak hukum.

?Sebuah studi kasus krusial dipaparkan oleh Dr. Yalid terkait perkara staf DPRD Kota Pekanbaru, inisial JA, yang didakwa menghalangi penyidikan. Melalui bedah persidangan, Dr. Yalid menyatakan JPU tidak memiliki pijakan alat bukti yang kuat.

?“Ada missing link di sana. JPU menyebut JA menyembunyikan stempel, tapi di persidangan terbukti motor itu memang lokasi penyimpanan sehari-harinya. Informasi informan yang dibawa JPU tidak punya legal standing di KUHAP karena sifatnya de auditu,” papar Dr. Yalid.

?Ia juga menanggapi narasi kebohongan JA. Menurut sang pakar, fakta persidangan mengonfirmasi bahwa JA berbohong karena panik soal rahasia internalnya sendiri (bikin stempel tanpa izin), dan tak ada sangkut pautnya dengan niat merintangi kerja Kejaksaan.

?“Ini sangat relevan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025. Tidak ada tindakan aktif, tidak ada niat merintangi. Sama seperti vonis bebas pada kasus wartawan Tian Bahtiar di Jakarta. Hakim Riau tidak boleh ragu membebaskan JA sesuai prinsip In Dubio Pro Reo,” tegasnya di akhir acara.(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait