Tim Kesbangpol Lakukan Peninjauan Sekretariat Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau

SCN | Pekanbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menindaklanjuti permohonan administrasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau terkait penerbitan dokumen keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau Nomor: 002/SP-GR/BPW/TKU/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta Surat Nomor: B/070/DPP-GR/KU-SJ/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 mengenai keterangan kepengurusan yang sah.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kesbangpol Provinsi Riau mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tanggal 2 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menerbitkan SKT untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, bukan untuk pendirian partai politik. Oleh karena itu, SKT digantikan dengan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk memperoleh status badan hukum serta memenuhi persyaratan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Sebelum penerbitan surat dimaksud, Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, meliputi nama dan jabatan pengurus, nama partai politik, struktur kepengurusan, Surat Keputusan kepengurusan, alamat sekretariat, surat pernyataan tidak merangkap keanggotaan partai lain, serta keberadaan kepengurusan di kabupaten/kota minimal 75 persen.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pada Selasa, 14 April 2026, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri bersama staf melaksanakan peninjauan lapangan ke Kantor Sekretariat Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Bintara No. 39A, RT 02/RW 01, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap keberadaan kantor sekretariat, kesesuaian alamat dengan dokumen yang disampaikan, serta memeriksa fasilitas yang tersedia. Hasil dari peninjauan lapangan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi dan terverifikasi dengan baik.

Dengan selesainya proses verifikasi administrasi dan lapangan, selanjutnya Kesbangpol Provinsi Riau akan segera menerbitkan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik bagi Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait