Tegakkan Perda, Satpol PP Pekanbaru Sampaikan Surat Peringatan Pertama Terhadap Pelaku Usaha di Atas Lahan Pemko

SCN | PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, penataan aset daerah, serta pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pemerintah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selasa(14/04/26)

Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyampaian surat peringatan secara langsung kepada pihak yang menempati atau mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut administratif dalam rangka penertiban bangunan liar sekaligus upaya pemerintah daerah untuk menjaga tertib pemanfaatan aset daerah dan kepastian hukum atas penggunaan lahan milik pemerintah.

Poin Penting Kegiatan:
• Dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kota Pekanbaru,
• Kegiatan juga menindaklanjuti surat masuk dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Nomor: 000.232/BPKAD.ASET/2026.

• Surat peringatan pertama telah disampaikan kepada pemilik bangunan liar di Jalan Sudirman Ujung, tepatnya pada tanah di bawah Jembatan Siak IV seputaran Sevendor,
• Telah diberikan sebanyak 7 surat peringatan kepada pemilik bangunan liar,
• Sebanyak 3 surat belum dapat disampaikan karena pemilik bangunan tidak berada di tempat, sehingga surat tersebut masih tersisa untuk disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemilik bangunan liar dapat mematuhi peringatan yang telah disampaikan serta mendukung upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan ketertiban, penataan aset daerah, dan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait