Sidang Gugatan Sengketa Lahan Dirumbai Bergulir di PN Pekanbaru, Saksi : Tanah Itu Pada Awalnya Milik Guharto
SCN | PEKANBARU - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Rohadi selaku Penggugat melawan Elsih Rahmayani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua ini memiliki agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dalam persidangan kali ini, yaitu Tarmuzi, seorang penduduk tempatan, dan Asparudin.
Dalam keterangannya, saksi Tarmuzi menyatakan bahwa ia telah menetap di lokasi yang dekat dengan objek perkara sejak tahun 1988, sehingga ia mengetahui seluk-beluk mengenai tanah yang menjadi sengketa tersebut.
"Sepengetahuan saya, tanah itu pada awalnya milik dari Guharto yang kemudian diberikan kepada salah satu anaknya atas nama Steven Antonius Goutama. Hal ini sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang saat ini dimiliki oleh Penggugat yang berasal dari proses jual beli," ungkap Tarmuzi di hadapan Majelis Hakim.
Tarmuzi juga menceritakan bahwa wilayah di mana objek perkara berada dulunya masuk ke dalam kawasan Lembah Damai. Namun, seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut telah mengalami beberapa kali pemekaran wilayah hingga menjadi seperti saat ini.
Sementara itu, saksi Asparudin menjelaskan kronologi mengenai bagaimana Almarhum Agustawan dan keluarganya bisa menempati tanah milik Goharto yang telah diwariskan kepada Steven Antonius Goutama.
"Dahulunya, Almarhum Agustawan datang kepada Steven Antonius Goutama untuk menawarkan jasa menjual tanah yang dimiliki oleh Steven Antonius Goutama. Kemudian, Steven Antonius Goutama memberikan surat kuasa pada tahun 1998, dan hal tersebut sesuai dengan bukti yang dihadirkan di Pengadilan," terang saksi Asparudin.
Asparudin menambahkan bahwa dalam perjalanannya, Almarhum Agustiawan tidak berhasil menjual tanah milik Steven Antonius Goutama. Maka dari itu, Steven Antonius Goutama memutuskan untuk menarik kembali surat kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada Almarhum Agustiawan.
"Namun,Agustiawan tidak beritikad baik. Bahkan, Almarhum Agustiawan sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan diminta untuk meninggalkan tanah milik Steven Antonius Goutama, namun hal ini juga tidak diindahkannya," sebut Asparudin dengan tegas.
Usai persidangan berlangsung,Kuasa Hukum Penggugat, Mukti Yadi, S.H., bersama Christian William Pahala Hutasoit, S.H memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi Asparudin di persidangan, pada tahun 2007, Steven Antonius Goutama yang saat itu berada di Jakarta memberikan kuasa kepada orang kepercayaannya yang bernama Erizon untuk membuat laporan polisi di Polrestabes Kota Pekanbaru terhadap Almarhum Agustiawan.
"Hal ini sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor STPL/477/IV/2007/Poltabes dan surat pengaduan yang dibuat oleh Steven Antonius Goutama. Dan ini bersesuaian dengan bukti surat yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Kuasa Hukum Rohadi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, Kuasa Hukum Tergugat tampak menyampaikan keberatan kepada salah seorang Kuasa Hukum Penggugat di hadapan Majelis Hakim. Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa Kuasa Hukum Penggugat berstatus sebagai Kuasa Hukum PUPR.
Namun, hal tersebut terbantahkan oleh Kuasa Hukum Penggugat yang menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, "Menjadi Kuasa Hukum PUPR itu sudah lama sekali dan sudah diputus oleh PUPR sejak lama," terang Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dari informasi yang diperoleh awak media, perkara gugatan sengketa tanah antara Rohadi melawan Elsih Rahmayani ini menyangkut tanah yang dahulunya berada di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dengan luas 19.940 meter persegi. Saat ini, lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.(rl)

Komentar Via Facebook :