Dishub Pekanbaru Bersama Aparat Gabungan Jaring Belasan Truk Yang Melanggar Aturan
SCN | PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama instansi terkait menjaring 15 unit truk dan mobil angkutan barang. Mereka terjaring dalam razia gabungan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
Banyak dari pengemudi truk menerobos tanda larangan yang terpasang. Penindakan ini untuk membuat para pengemudi truk dan angkutan barang lebih tertib.
"Kebanyakan melanggar rambu larangan masuk dalam jalan yang dilarang melintas," tegas Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Sejumlah pengemudi truk terpaksa ditilang karena masa berlaku KIR berakhir. Ia menyampaikan bahwa razia ini adalah bentuk pengawasan terhadap truk tonase besar.
Dirinya mengingatkan para pemilik maupun pengemudi truk tonase di atas delapan ton agar berkendara dengan tertib. Mereka mesti mengikuti kebijakan soal jadwal pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru.
"Bisa lebih tertib dalam menaati ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah kota, kita mengatur di ruas mana saja bisa dilalui dan jam kapan saja bisa melintasi," ulasnya.
Tim gabungan dalam razia tersebut juga menjaring travel gelap. Pengemudi sudah kena tilang agar ke depan bisa mengemudi lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Razia gabungan ini bukan cuma melibatkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Namun juga melibatkan Bapenda Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, Jasa Raharja dan Samsat Riau.(rl)

Komentar Via Facebook :