Tegakkan Integritas, Bea Cukai Pekanbaru Larang Pemberian Parcel dan Hadiah Jelang Lebaran 

SCN | PEKANBARU - Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PENG-1/BC/2026 Tentang Larangan Menerima Parsel/ Bingkisan Atau Hadiah Lainnya, KPPBC TMP B Pekanbaru berkomitmen untuk terus menegakkan integritas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat dan Pengguna Jasa. 

Dukungan seluruh stakeholder Kepabeanan dan Cukai dengan tidak memberi parsel/ bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan ataupun suap kepada Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Ketentuan ini berlaku setiap saat, termasuk pada perayaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi sangat kami apresiasi dan merupakan kewajiban bersama dalam menjaga integritas.

Dapat disampaikan konsekuensi bagi setiap penerima gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dapat disampaikan konsekuensi bagi setiap pemberi gratifikasi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun saluran pengaduan yaitu sebagai berikut:
- www.wise.kemenkeu.go.id
- www.beacukai.go.id/pengaduan
- Contact Center Bravo Bea Cukai Nomor :1500225
- Saluran Pengaduan KPPBC TMP B Pekanbaru 081364829041
KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan memastikan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai selaku Pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan Kepabeanan dan Cukai.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait