Pemko Pekanbaru Perketat Standar Dapur MBG, BGN Dorong Transparansi dan Kepatuhan SOP

SCN | PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan itu dilakukan terhadap standar dan mutu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat konsolidasi Program MBG bersama kepala satuan pelaksana, mitra, dan yayasan yang digelar di Hotel Premiere, Sabtu (21/2/2026), menegaskan, pemko kini lebih selektif dalam menjalin kerja sama pengelolaan dapur MBG. Pada tahap awal pelaksanaan program, pemko masih membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang berminat mengelola dapur. Namun saat ini, prioritas utama dialihkan pada peningkatan kualitas dan standarisasi dapur.

“Sekarang kami lebih mengutamakan mutu dapur. Standarisasi dapur SPPG harus benar-benar diterapkan,” katanya.

Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan mengundang koordinator wilayah (Korwil) SPPG bersama satuan tugas (Satgas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur-dapur yang telah beroperasi. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan setiap dapur memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Berdasarkan data terbaru, dari 119 SPPG yang terdaftar di Pekanbaru, hanya 100 unit yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen yang telah memenuhi standar SLHS.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala di lapangan. Supaya, pemko dapat mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.

“Kami ingin mengetahui dimana letak persoalannya. Sehingga setelah evaluasi dapat diambil tindakan yang tepat,” sebut Ingot.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyampaikan, rapat konsolidasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program di Provinsi Riau. Hingga saat ini, telah berdiri 633 SPPG di Riau. Seluruh bangunan SPPG ini didirikan oleh mitra maupun swadaya masyarakat. Selain itu, lebih dari 25 ribu relawan terlibat dalam operasional SPPG di Riau

“Kehadiran kami untuk memastikan tugas kepala SPPG berjalan sesuai ketentuan. Sehingga tidak terjadi persoalan yang menonjol akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP),” katanya.

Seluruh tahapan pelaksanaan program telah memiliki SOP yang wajib dipatuhi. Ketidakpatuhan terhadap prosedur dinilai menjadi penyebab utama munculnya persoalan di lapangan.

Besaran anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp15.000 per porsi berlaku untuk kelompok umum. Sedangkan Rp13.000 per porsi diperuntukkan bagi kelompok kecil, seperti balita, taman kanak-kanak, dan Raudhatul Athfal (PAUD).

Dalam upaya memperkuat transparansi, BGN mewajibkan setiap Kepala Pelaksana Program Gizi (KPPG) memiliki akun media sosial sebagai sarana informasi publik. Melalui media tersebut, masyarakat dapat mengetahui menu harian, bahan makanan yang digunakan, harga, hingga kandungan gizi setiap porsi.

“Keterbukaan ini menjadi bentuk kontrol sosial. Jika ada harga yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera menegur dan melaporkan,” tegas Sony.

Dengan jumlah penerima manfaat yang telah mencapai sekitar 60 juta orang secara nasional, pengawasan terhadap program ini semakin luas. Selain masyarakat, aparat penegak hukum dan berbagai pihak turut melakukan pemantauan.

BGN pun mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) di Riau yang dinilai aktif membentuk Satgas serta menjalin kolaborasi dengan KPPG dan Kepala SPPG. Pembangunan SPPG di Riau ditargetkan mencapai 800 unit. Saat ini, 633 unit telah berdiri. Sementara sisanya masih dalam proses.

Adapun portal pendaftaran SPPG untuk sementara ditutup. Jika di suatu kecamatan masih terdapat kekurangan layanan, pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan pemda. Selanjutnya, wali kota atau bupati akan menyampaikan usulan resmi kepada BGN. (rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait