Disdik Pekanbaru Akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Ada Jual Beli LKS di Sekolah
SCN | PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah sudah diberlakukan sejak tahun 2024.
Penegasan ini kembali disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ke SD Negeri 180, Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan, aturan tersebut secara jelas melarang adanya transaksi jual beli LKS oleh pihak sekolah kepada siswa.
“Sejak 2024 kami sudah melarang adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Yang dilarang itu adalah transaksinya, bukan LKS nya. Tidak dibenarkan jika guru atau sekolah menjual kepada murid, apalagi sampai ada unsur memaksa,” tegas Tommy.
Menurutnya, buku dan materi pembelajaran yang telah disediakan sekolah pada dasarnya sudah mencukupi kebutuhan siswa, sehingga orang tua tidak perlu lagi dibebani dengan pembelian LKS tambahan.
“Materi atau buku yang sudah ada, yang didapat di sekolah itu sudah cukup. Jadi kepada orang tua, tidak perlu lagi artinya membeli LKS. Apalagi kalau ada sekolah yang memaksa untuk membeli LKS, karena buku itu sudah cukup,” ujarnya.
Tommy menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dan didukung bukti yang cukup, Disdik tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah.
“Kita pastikan, kalau ada laporan dan buktinya cukup, kami akan turunkan pengawas bersama bidang terkait. Jika terbukti, tentu kita akan memberikan sanksi kepada sekolah, guru maupun kepala sekolah,” katanya.
Tommy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi serta kepada Komisi III DPRD Pekanbaru yang turun langsung ke lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, dan khususnya kepada Komisi III yang bersama-sama dengan kami turun ke SDN 180 untuk melihat langsung kondisinya. Tadi kami juga sudah berdiskusi dengan guru dan kepala sekolah,” jelasnya.
Ke depan, Disdik Pekanbaru juga memperkuat pengawasan serta mendorong pemanfaatan platform digital “Rumah Pendidikan” dari Kemendikdasmen sebagai alternatif sumber belajar tambahan bagi siswa di rumah.
Di samping itu, pada 2026 Disdik akan memperkuat peran Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat SD agar mampu menyusun lembar kerja peserta didik secara mandiri dan dibagikan secara daring.
“Kita berharap prioritas bapak Walikota penguatan KKG ini nanti menghasilkan yang namanya media yang disebut dengan lembar kerja peserta didik. Ini memang secara online sehingga nanti bisa di share kepada seluruh orang tua. Orang tua nanti bisa memberikan kepada anaknya di rumah sebagai bahan ajar, latihan untuk anak-anak di rumah,” tuturnya.(rl)

Komentar Via Facebook :