Perbuatan Yang Terjadi Sebelum 2026,Berlaku KUHP Baru atau Lama?, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UNRI
SCN | PEKANBARU - Azas legalitas hadir bersamaan dengan munculnya gagasan trias politika yang hendak memisahkan dominasi eksekutif atau penguasa dalam menentukan perbuatan apa yang dapat menyebabkan warga negara dihukum. Asas legalitas menekankan bahwa seseorang dapat dihukum atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disusun dengan persetujuan wakil-wakil rakyat di parlemen.
Terhadap perbuatan yang dapat dihukum adalah perbuatan yang terjadi setelah suatu undang-undang ditetapkan. Karena itu sebagai turunan dari asas legalitas adalah bahwa undang-undang tidak boleh berlaku surut khususnya penerapan ketentuan pidana atas pelanggaran undang-undang itu. Dalam hal terjadinya perubahan perundang-undangan pada prinsipnya undang-undang yang lama tetap berlaku meskipun dilakukan penegakan hukum di masa telah berlakunya undang-undang yang baru.
Kecuali dalam hal undang-undang yang baru lebih menguntungkan bagi pelaku maka dapat diberlakukan undang-undang yang baru.
Di beberapa negara pemahaman tentang asas legalitas memiliki perbedaan. Dalam hal terjadinya perubahan undang-undang hukum pidana Inggris memberlakukan undang-undang yang lama meskipun telah ada undang-undang yang baru dan undang-undang yang lama dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebaliknya di Swedia diterapkan undang-undang yang baru meskipun perbuatan terjadi pada masa belum berlakunya undang-undang yang baru.
Pendapat ini didasarkan pada pemikiran bahwa undang-undang yang baru lebih menjamin keadilan Sesuai dengan perkembangan waktu sehingga lebih tepat untuk menerapkan undang-undang yang baru. Hal ini sejalan dengan asas Lex posteriore derogat Legi priori.
KUHP Indonesia yang baru melalui undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 pada pasal 1 menentukan bahwa semua perbuatan dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Namun berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang tersebut ditentukan bahwa dalam hal perbuatan terjadi sebelum undang-undang berlaku maka yang diterapkan adalah undang-undang yang baru kecuali undang-undang yang lama lebih menguntungkan pelaku. Ini berarti Indonesia di bawah
KUHP yang baru mengikut model Swedia bukan model Inggris sehingga mengabaikan tempus delicti atau kejadian yang terjadi sebelum dua Januari 2026 yang mana pasal 3 ayat 1 menjadi landasan untuk diterapkannya KUHP baru yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara pribadi saya lebih setuju pada ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP lama di mana yang berlaku adalah ketentuan undang-undang yang lama kecuali ketentuan undang-undang yang baru menguntungkan bagi pelaku.
Namun dengan adanya ketentuan pasal 3 ayat 1 KUHP baru Maka ketentuan pasal 3 dapat menyampaikan keberadaan pasal 1 dalam kuhp yang sekarang maupun KUHP yang lama sesuai asas ketentuan yang baru mengalahkan ketentuan yang lama. Terlepas dari saya secara pribadi setuju atau tidak dengan bunyi ketentuan pasal 3 ayat 1 KUHP tersebut, undang-undang yang sudah diundangkan dalam lembaran negara dalam hal ini undang-undang nomor 1 tahun 2023 memiliki kekuatan hukum sempurna kecuali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas dasar pengajuan Yudisial review pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa keadilannya terciderai.
Di sisi lain Jika dilihat dari kepentingan praktis penegakan hukum penerapan undang-undang yang baru terhadap perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang yang baru ditetapkan menurut saya tidak bersifat substantif dan akan mencederai rasa keadilan bagi pelaku ataupun korban karena pada umumnya KUHP baru tetap mengadopsi perbuatan yang diatur di dalam kuhp lama sebagai tindak pidana dengan konstruksi hukum terhadap khususnya delik yang bersifat Mala in se adalah sama. Misalnya terhadap bilik pencurian di dalam kuhp lama dan KUHP baru tidak jauh berbeda kecuali angka pasal dan redaksinya. Demikian pula dengan delik pembunuhan, delik penipuan, delik penganiayaan dan lain sebagainya. KUHP baru hanya memperkenalkan beberapa jenis delik baru yang sebelumnya tidak ada di dalam delik menurut KUHP yang lama.
Penulis : PROF .DR. Erdianto Effendi,SH.,M.HUM ( Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau )

Komentar Via Facebook :