Ahli Pidana UNRI Tegaskan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Ini Kata Prof.Dr.Erdianto SH M.hum
SCN | Pekanbaru - Ahli pidana UNRI/Universitas Riau tegaskan unsur kesengajaan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dengan terdakwa H Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 13/1/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri/Kejari Kuansing.
Ahli yang dihadirkan JPU adalah Prof.Dr.Erdianto SH M.hum yang merupakan ahli pidana dari Universitas Riau/UNRI dan juga Dosen fakultas hukum UNRI.
Dalam keterangannya sebagai ahli pidana,Prof.Dr. Erdianto menjelaskan secara mendalam mengenai konsep mens rea atau sikap batin pelaku dalam hukum pidana. Ia membedakan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
” Seseorang dapat dipersalahkan apabila memenuhi kualifikasi baik sengaja maupun lalai, tergantung pada rumusan tindak pidananya,” ujar Prof.Dr. Erdianto dalam persidangan. Terkait kronologi pengadaan yang menyeret mantan pimpinan DPRD tersebut, ahli menekankan adanya bentuk “kesengajaan sebagai kemungkinan.”
Menurut ahli Prof.Dr.Erdianto, sebagai aparatur atau pejabat negara, terdakwa seharusnya sudah dapat memperkirakan bahwa pengambilan tindakan atau pengabaian suatu prosedur seperti anggaran yang seharusnya dibahas namun tidak dilakukan pembahasan,dapat menimbulkan risiko kerugian keuangan negara.
Menanggapi pertanyaan JPU terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang mencatat kerugian negara sebesar Rp22 miliar, Dr. Erdianto menegaskan bahwa bukti tersebut merupakan instrumen krusial dalam pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ahli merincikan bahwa kerugian negara yang terdiri dari:
• ?Pengadaan Tanah: Kerugian sekitar Rp3 miliar akibat harga yang tidak sesuai NJOP (kelebihan bayar).
• ?Pembangunan Fisik: Kerugian sekitar Rp19 miliar.
“Jika kerugian negara ini memiliki kausalitas atau hubungan sebab-akibat dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, dan terdapat pihak yang diuntungkan atau diperkaya, maka tindak pidana korupsi tersebut telah sempurna secara hukum,” tegas Prof.Dr. Erdianto.
Ahli Prof.Dr. Erdianto juga menyatakan bahwa secara kategoris, pertanggungjawaban pidana melekat pada pihak yang menyadari ketercelaan suatu perbuatan namun tetap melakukannya. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pejabat yang memiliki kewenangan seharusnya bertindak dengan penuh kehati-hatian guna mencegah potensi kerugian negara.(red)

Komentar Via Facebook :