Sah ! UMP Riau Resmi Ditetapkan, Berlaku Efektif 1 Januari 2026
SCN | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau bersama Dewan Pengupahan, setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat, menyampaikan bahwa hasil penetapan tahun ini membawa kabar positif bagi para pekerja. Hampir seluruh UMK di 12 kabupaten dan kota di Riau mengalami kenaikan dengan persentase yang bervariasi.
“UMP dan UMK 2026 sudah ditetapkan dan disetujui Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Upah ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Untuk tahun 2026, UMP Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Sementara itu, besaran UMK di masing-masing daerah sebagai berikut:
Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75, Kabupaten Siak Rp4.001.327,33, Kota Pekanbaru Rp3.998.179,46, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,58, Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.819.353,01, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan mengikuti besaran UMP Provinsi Riau.
Roni menjelaskan, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Pekanbaru dengan persentase mencapai 8,77 persen, dari Rp3.675.937,97 pada 2025 menjadi Rp3.998.179,46 di tahun 2026. Adapun kenaikan terendah tercatat di Kabupaten Bengkalis sebesar 5,64 persen, dari Rp3.933.620,36 menjadi Rp4.155.317,75.
Menurutnya, penetapan upah minimum ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Riau.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima semua pihak dan memberikan dampak positif bagi iklim ketenagakerjaan di Riau,” pungkasnya.(rl)

Komentar Via Facebook :