KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Rupiah, Usai Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur SF Hariyanto

SCN | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). 

Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang diduga meminta fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau, dengan dampak penegakan hukum lanjutan di Pemerintah Provinsi Riau.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di dua lokasi milik SF Hariyanto, yakni rumah dinas dan rumah pribadi. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan pemerasan dan penambahan anggaran proyek.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt/Pj Gubernur, berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Selain uang, KPK juga menyita dokumen penting dari penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan pokok perkara, yakni dugaan tindak pemerasan dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.

KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau memperoleh tambahan anggaran. Namun, penambahan anggaran tersebut diduga disertai permintaan fee oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15 hingga 20 persen dari anggaran yang akan digunakan untuk proyek-proyek di Dinas PUPR,” jelas Budi.

Menurut KPK, dokumen yang diamankan dari rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto diduga berkaitan dengan alur permintaan fee tersebut. Penyidik akan mendalami apakah terdapat keterkaitan langsung antara temuan uang dan dokumen dengan praktik pemerasan yang dilakukan tersangka.

KPK menegaskan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan. Pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap SF Hariyanto maupun terhadap tersangka utama Abdul Wahid.

“Dari penggeledahan hari ini, penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik lokasi yang dilakukan penggeledahan,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. OTT tersebut mengungkap dugaan permintaan fee proyek oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

Fee itu berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Anggaran tersebut meningkat signifikan, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp 7 miliar. Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan ancaman terhadap bawahan jika tidak menyetorkan uang tersebut.

Penyidik mengungkap, setoran fee diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid kini telah ditahan oleh KPK dan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Pemerintah kemudian menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang untuk memeriksa pihak lain sesuai dengan perkembangan hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR Riau tersebut.
Sumber : Detik.com

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait