Sidang Pengrusakan PT SSL Siak: Ternyata 400 Ha Surat Kepemilikan Lahan Apiu Tidak Ada Tanda Tangan Camat

SCN | Pekanbaru– Surat kepemilikan lahan milik saksi Apiu tidak ditandatangani oleh Camat pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,21 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Dedy,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi Alianto alias Apiu tampak hadir dalam persidangan dimana sebelumnya ia tidak hadir dalam tiga kali persidangan dikarenakan sakit.

Dalam persidangan tersebut Apiu menunjukkan dokumen surat sebanyak 85 bundel dari 400 Hektar yang di Somasi oleh PT.SSL.

Disampaikan Apiu bahwa dirinya membeli lahan dikawasan HTI yang dikelola PT.SSL dari kelompok tani.

Dokumen ataupun surat yang disampaikan kepada Majelis Hakim oleh Apiu,sepertinya menjadi pertanyaan oleh Majelis Hakim dikarenakan surat itu hanya di tanda tangani oleh Kepala Desa saja,”Ini suratnya mengapa tidak ada tanda tangan dari Camat,”tanya Hakim.(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait