BB Sabu 1,93 kg dan Heroin 1.79 Kiloan, JPU Tuntut 15 Tahun Hakim PN Pekanbaru Vonis 12 Tahun Penjara

SCN | Pekanbaru – Sidang perkara tindak pidana narkotika sabu dengan berat 1,93 Kg dan Heroin 1,79 kg atas nama terdakwa Yohanes digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,15 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohanes dengan pidana penjara selama 12 tahun,dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1 M subsider 4 bulan,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau telah menuntut terdakwa Yohanes dengan pidana penjara selama 15 Tahun,denda Rp 1 M subsider 6 bulan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Yohanes ditangkap petugas Kepolisian saat hendak menjemput Sabu dan Heroin di Jln Parit Indah Kota Pekanbaru.(rl)
Komentar Via Facebook :