APHI Riau dan Bupati Afni Sepakat, Sinergi PT SSL dan Pemkab Siak Penting Demi Masyarakat

SCN | SIAK – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki hak untuk menyerahkan sejengkal pun areal konsesi mereka kepada pihak lain tanpa persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini menjadi poin penting dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang untuk membahas konflik lahan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menjelaskan posisi pengusaha hutan terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan konsesi. Pernyataan ini menggarisbawahi keterbatasan wewenang pemegang PBPH dalam mengalihkan atau melepaskan sebagian dari areal konsesinya, meskipun dalam konteks penyelesaian konflik dengan masyarakat.

"Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Muller dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Siak, Senin (21/7/2025).

Muller Tampubolon lebih lanjut memaparkan bahwa untuk penyelesaian konflik lahan yang berstatus kawasan hutan, seperti yang melibatkan PT SSL, semua pihak harus berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Satuan Tugas Penanganan Konflik Hutan (Satgas PKH).

"Sejak hadirnya Satgas PKH, kita sampai saat ini tidak tahu mau ke mana lahan ini. Apakah diberikan kepada PT Agrinas atau dihutankan kembali. Hanya dua opsi ini saja yang ada," jelasnya.

Jika opsi penyerahan lahan kepada PT Agrinas yang dipilih, Muller mengaku masih belum mendapatkan kejelasan apakah masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan tersebut akan dilibatkan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit nantinya.

"Jika memang bisa, Agrinas tinggal membuat opsi atau porsi-porsi yang dapat dikerjakan oleh masyarakat," harapnya.

Hal ini menunjukkan keinginan agar masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat dari pengelolaan lahan, apapun keputusan akhirnya.

Muller kemudian memberikan contoh kasus yang terjadi di PT Torganda, di mana kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan kembali dilibatkan setelah kebun tersebut ditindak oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada Agrinas.

"Contoh misalnya yang terjadi di PT Torganda, kelompok tani yang ada di dalam pengelolaan itu kembali dilibatkan setelah kebun ditindak oleh Satgas PKH dan diserahkan ke Agrinas," imbuhnya. 

APHI Riau berharap solusi yang paling tepat dalam penyelesaian konflik antara PT SSL dan masyarakat adalah seperti model yang terjadi di PT Torganda. "Mungkin ini adalah solusi terbaik dari Satgas PKH," tutur Muller.

Muller mengajak seluruh pihak, termasuk Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat, untuk bergandeng tangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kementerian. Menurutnya, tanpa koordinasi yang kuat, konflik serupa akan terus berkepanjangan.

"Jika tidak, menurutnya akan terus terjadi konflik yang berkepanjangan," tegas Muller.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengamini pernyataan yang disampaikan oleh Ketua APHI Riau tersebut. "Kita berharap juga begitu, PT SSL terus bersinergi bersama kami untuk memikirkan nasib masyarakat," singkat Bupati Afni Zulkifli, menunjukkan dukungan penuh Pemkab Siak terhadap upaya penyelesaian konflik yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Desa Tumang.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait