Tanggapi Hasil Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru, GMNI Riau : Cabut Izin Usaha THM Live House dan D,Poin Lounge & KTV

SCN | PEKANBARU - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru bersama sejumlah instansi pada Jumat (30/05/2025) menemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) tidak memiliki izin usaha dan kedapatan adanya praktek penggunaan barang narkotika. 

Menanggapi hal tersebut, Teguh Azmi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) provinsi Riau menyerukan cabut izin usaha THM tersebut.

"Kami mendesak DPRD Pekanbaru merekomendasikan hasil temuan sidaknya kepada Walikota Pekanbaru agara tempat hiburan malam nakal agar dicabut izin usahanya." Pungkas Teguh

Menurut Teguh, ternyata masih banyak sejumlah toko usaha dan hiburan di Kota Pekanbaru ini yang tidak memiliki izin bahkan melakukan penggelapan pajak. Seperti hasil temuan sidak Komisi I drpd Pekanbaru, Live House sebuah tempat hiburan malam di jalan Soekarno-Hatta ditemukan pelanggaran serius. Selain tidak memiliki izin usaha yang semestinya, usaha ini juga diduga melakukan penggelapan pajak. Usaha tersebut hanya membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan malam seperti diskotik, klub malam, karaoke, bar, dan spa ditetapkan sebesar 45 persen.

"Ini merupakan praktek penggelapan pajak secara nyata. Dari proses perizinannya saja mereka sudah berbohong, apalagi aktivitas di dalamnya. Siapa yang bisa menjamin tidak ada penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. Ini harus ditindak lanjuti secara serius." Ungkap Teguh

Kemudian hasil sidak di tempat hiburan D'Poin Lounge & KTV, di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan ke seluruh ruang karaoke. Hasilnya, tiga pengunjung kedapatan menggunakan narkoba dan langsung diamankan oleh personel Satnarkoba Polresta Pekanbaru. 

"Kita melihat penggunaan narkotika di tempat hiburan malam masih marak terjadi. Pemilik usaha harus bertanggungjawab karena narkotika adalah musuh bangsa. Dapat merusak generasi bangsa." Tegas Teguh

Berdasarkan sejumlah temuan sidak Komisi I DPRD Pekanbaru yang dipimpin oleh Robin Eduar selaku ketua, GMNI Riau mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. 

"GMNI Riau sangat mendukung gebrakan yang dilakukan oleh DPRD Pekanbaru. Artinya anggota dewan menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan."

Kemudian GMNI mendesak Walikota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha ataupun menutup sementara sejumlah  THM nakal tak berizin dan tak taat pajak hasil sidak Komisi I DPRD Pekanbaru..(rl)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait