Sesalkan Pejabat Siak yang Kompak Mundur Usai Kekalahan Petahana, Irving: Itu Sikap Pengecut

SCN | SIAK - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU-Tarukim) Kabupaten Siak Irving Kahar Arifin menyayangkan keputusan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang memilih mundur, pindah tugas atau bahkan mengajukan pensiun dini setelah kekalahan pasangan petahana Alfedri-Husni dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, 22 Maret 2025.
Menurut Irving yang telah mengabdi selama 24 tahun dan 13 tahun menjabat kepala dinas PU Tarukim Siak itu, langkah yang diambil oleh sejumlah pejabat tersebut menunjukkan kemerosotan integritas sebagai birokrat.
"Itu tindakan lari dari tanggung jawab, tidak sportif, pengecut dan sangat memalukan," ungkapnya menanggapi fenomena pejabat mudur di Siak, Selasa (15/4/2025).
Diketahui, sejak 27 Maret 2025, sejumlah pejabat mulai mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan, mengajukan pindah ke daerah lain, bahkan pensiun dini. Fenomena ini menuai kritik tajam dari Irving, yang melihatnya sebagai bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan para aparatur negara.
"Saat ini Pemkab Siak sedang menghadapi masa sulit, termasuk tunda bayar dan berbagai persoalan lain yang belum terselesaikan. Justru di saat seperti ini, para pejabat seharusnya tampil bertanggungjawab, bukan malah kabur," tegasnya.
Irving mengibaratkan kondisi ini sebagai “prajurit yang lari dari gelanggang saat perang berkecamuk". Menurutnya, para pejabat yang memilih mundur atau pergi saat pemerintahan butuh stabilitas menunjukkan sikap pengecut dan ketakutan yang tidak mencerminkan nilai-nilai seorang birokrat sejati.
Ia juga mengingatkan, dalam sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap aparatur negara wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
"Mereka bersumpah demi Allah, untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja dengan penuh pengabdian. Tapi kenyataannya, saat hasil demokrasi tidak berpihak, mereka justru meninggalkan tanggungjawabnya," ujarnya.
Irving sendiri mengajukan pensiun dini pada 2024 lalu, bukan karena ingin lari dari tanggung jawab, melainkan karena memilih maju dalam kontestasi Pilkada Siak.
"Sebagai seorang birokrat sejati, saya memahami bahwa ketika memilih maju sebagai calon kepala daerah, maka harus siap dengan konsekuensi logis yaitu mundur dari status ASN. Itu adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap sistem," jelasnya.
Dasar hukum sumpah/janji PNS sendiri tercantum dalam UU No. 21 Tahun 1975, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan kewajiban PNS untuk bekerja jujur, tertib, dan bertanggungjawab atas tugas yang diemban.
Irving pun berharap, para pejabat yang masih bertahan dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme, serta mampu membantu pemimpin terpilih nantinya dalam membawa Kabupaten Siak ke arah yang lebih baik.
"Birokrasi tidak boleh bergantung pada siapa yang berkuasa, tapi harus selalu berpihak pada rakyat dan negara," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejauh ini ada tiga pejabat yang mengundurkan diri pasca hasil PSU Pilkada Siak, pertama ada Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), dr Benny Chairuddin yang mengajukan surat mundur dari jabatan sebagai kepala dinas ke Bupati Siak pada 27 Maret 2025, lima hari setelah PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025.
Kedua ada Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan yang juga Komisaris BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengajukan surat pensiun dini pada 3 April 2025, ia telah bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Terakhir, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono yang mengajukan surat pindah tugas ke Yogyakarta.dikutip SCN dari cakaplah.com
Komentar Via Facebook :