Terkuak ! Ternyata Alamat Penerima CSR PT SPRH Perseroda Rohil Banyak yang Tak Jelas

Wabup Rohil, Jhony Charles sidak ke SPBU, anak perusahaan PT SPRH Perseroda Rohil beberapa hari lalu

SCN | ROHIL – Pemblokiran rekening PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda oleh Pemkab Rohil dinilai masyarakat sebagai langkah tepat dan memiliki alasan kuat.

Perusahaan daerah ini menjadi sorotan karena sejumlah indikasi ketidakwajaran, termasuk adanya rapat pemegang saham di sebuah hotel di Pekanbaru sebelum pergantian Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Bistamam - Jhony Charles.

Masyarakat juga mempertanyakan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT SPRH Perseroda Rohil yang diklaim disalurkan kepada berbagai pihak, seperti pengurus rumah ibadah, organisasi, kelompok usaha, usaha perorangan, Pramuka, beasiswa, kelompok seni, hingga kelompok tani. Jumlah dana yang disalurkan bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp450 juta.

Salah satu penerima dana CSR berdasarkan Rekap Data Kegiatan CSR Tahun 2024 adalah Yayasan Ponpes Tahfiz Alquran di Bagan Batu, yang disebut menerima Rp450 juta. Namun, banyak penerima lainnya yang alamatnya tidak jelas dan sulit ditelusuri.

Direksi Dipanggil Kejagung

Direktur Utama PT SPRH Perseroda Rohil telah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung RI dengan Nomor: B-1/85/f.2/Fd.1/II/2024, tertanggal 28 November 2024, untuk dimintai keterangan di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2024.

Selain Kejagung, Kejati Riau juga dikabarkan telah memanggil jajaran direksi, komisaris, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana CSR ini.

Alamat Penerima CSR Banyak yang Tidak Jelas

Berdasarkan Rekap Data Kegiatan CSR Tahun 2024, terdapat 130 penerima dana CSR. Namun, ketika tim GoRiau.com menelusuri beberapa alamat penerima di Bagansiapiapi, banyak yang tidak ditemukan.

Beberapa contoh penerima yang sulit ditelusuri, antara lain:

- LKP Sudirman English Course (Rp100 juta), alamat tidak ditemukan.

- Kelompok Usaha Bersama Sahabat (Rp50 juta), yang beralamat di Komplek Pujasera Bagan Barat, tidak ditemukan kantor maupun plang nama.

- Yayasan Jaya Komputer (Rp200 juta), beralamat di Bagansiapiapi, namun tidak jelas di jalan dan kelurahan mana.

- KSRI DPW Riau IV (Komite Sekolah) (Rp300 juta), beralamat di Jalan Aman No. 34 Bagan Kota, namun kantor tutup dan plang nama sudah kusam.

Sementara itu, beberapa rumah ibadah yang tercatat sebagai penerima CSR memang dapat ditemukan, tetapi pengurusnya enggan memberikan komentar.

Indikasi Penyelewengan Dana CSR

Di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Yayasan Perguruan Al Husin disebut menerima Rp300 juta untuk renovasi ruang kelas. Namun, dana yang ditransfer PT SPRH Perseroda hanya Rp75 juta. M. Ismail, perwakilan yayasan, mengungkapkan bahwa ia diminta datang ke kantor PT SPRH Perseroda di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi untuk menandatangani kwitansi penerimaan dana CSR serta melakukan swafoto.

"Namun, saya disuruh pulang ke Panipahan, lalu beberapa hari kemudian baru masuk uang Rp75 juta ke rekening yayasan," ujar M. Ismail.

Pemkab Rohil Bertindak Tegas

Langkah tegas Pemkab Rohil untuk menghentikan operasional perusahaan dan menggelar RUPS-LB sesuai dengan Surat Nomor: 539/SETDA-EK/2025/15 yang ditandatangani Bupati Rohil, H. Bistamam, mendapat dukungan dari masyarakat.

"Pemblokiran rekening perusahaan sangat tepat. Ini demi efisiensi dan pengawasan ketat agar dana tidak digunakan sembarangan," ujar Andi, warga Bagansiapiapi.

Pemkab Rohil kini dihadapkan pada pertanyaan besar dari masyarakat: apakah jajaran direksi dan komisaris PT SPRH Perseroda akan dirombak total? Masyarakat berharap proses seleksi calon direksi dan staf dilakukan secara transparan, termasuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memberikan sanggahan.

Selain itu, muncul pula rekaman audio-visual viral di media sosial yang memperlihatkan pengakuan seorang komisaris perusahaan, yang juga menjabat sebagai Kabag Ekonomi Setdakab Rohil, bahwa ia telah dimintai keterangan oleh Kejagung terkait kasus ini.
sumber,goriau.com

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait