5 Orang Terdakwa Dugaan  Korupsi Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, Ini Respon Pengamat Publik

SCN | PEKANBARU - Vonis bebas 5 terdakwa dugaan korupsi yang dilakukan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri/Pekanbaru dalam waktu satu bulan pada Bulan Januari 2025 mendapat respon dari salah seorang pengamat publik di Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui bahwa Vonis bebas 5 terdakwa korupsi tiga orang diantaranya dari Kabupaten Indragiri Hilir dengan terdakwa,1.M Hadran Marzuki (Dirut PD
.BPR Gemilang),2.Jonaidi (Eks Kades Simpang Tiga),3.Syahran (Eks Kades Sungai Rawa) dalam perkara program usaha ekonomi desa atau kelurahan di Pemkab Inhil sebesar Rp 13,8 Miliar dan di vonis Majelis Hakim dengan pendapat tuntutan Penuntut Umum Daluarsa.

Sedangkan 2 orang lagi terdakwa yang di vonis bebas oleh Majlis Hakim PN Pekanbaru dalam perkara tindak pidana korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Bangkinang dengan terdakwa 1.dr.Wira (Eks Dirut RSUD Bangkinang,2.dr.Andre (Eks Dirut RSUD Bangkinang) dengan pendapat Mejelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

M.Rawa El Armady selaku pengamat publik menyoroti putusan bebas yang dilakukan oleh Mejelis Hakim PN Pekanbaru terkait 3 putusan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Inhil dengan pendapat Majelis Hakim daluarsa.

"Setahu saya daluarsa itu setelah lebih dari 25 tahun tidak diusut, namun untuk kasus korupsi alasan daluarsa kurang masuk akal karena menyangkut hak orang banyak.Jadi alasan Daluarsi itu terlalu simple,"sebut M.Rawa.

Tambahnya menyarankan apabila ada masyarakat yang merasa keberatan akan putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru tersebut untuk segera melaporkan ke Komisi Yudisial/KY.

Sedangkan untuk putusan dua mantan eks direktur RSUD Bangkinang M.Rawa El Armady menyampaikan apabila putusan Majelis Hakim itu memberatkan kepada Bendaharanya dan terdakwa tidak ada menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,"Apakah benar memang kedua terdakwa tidak mengetahui apabila tanda tangannya dipalsukan tetapi apabila ada kedua terdakwa layak untuk dipidana,".

"Dan apabila para terdakwa merasa dirugikan oleh Bendaharanya,wajib bagi terdakwa melaporkan kembali Bendahara tersebut,"ungkap M.Rawa kepada awak media,Senin,17 Februari 2025.

Ditambahkan M.Rawa El Armady memang putusan Majelis Hakim itu belum inkrah,tentunya bisa saja terjadi perubahan apabila Jaksa Penuntut Umum/JPU nya banding atas putusan/vonis Majelis Hakim tersebut

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait