Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran PBM Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025, Simak Jadwalnya

Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal

SCN | PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Idulfitri 1446 H/2025 M.

SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan libur hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi acuan dalam pembelajaran dan hari libur selama bulan puasa Ramadan.

"Mulai dari tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025 itu libur awal Ramadan. Kemudian pada tanggal 6 sampai 25 Maret, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah," ujar Jamal, Senin (3/2/2025).

Pembelajaran di sekolah selama bulan puasa, kata Jamal, hanya untuk siswa SD dan SMP. Sementara untuk tingkat PAUD dan TK diliburkan.

"Peserta didik jenjang PAUD, TK, KB diliburkan selama Bulan Ramadan. Untuk peserta didik jenjang SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan pembelajaran selama bulan puasa di antaranya, 1 jam pelajaran dihitung 30 menit. Kemudian waktu belajar dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB

Bagi kelas 1-3 SD, pada pukul 11.00 WIB dipulangkan. Sementara untuk kelas 4-6 SD dan tingkat SMP melaksanakan kegiatan Imtaq.

"Kegiatan Imtaq bisa berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," jelasnya.

Poin selanjutnya, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April, merupakan hari libur akhir Ramadan sekaligus Cuti Hari Raya Idulfitri. Kemudian pada 9 April, kegiatan pembelajaran kembali dimulai pasca Hari Raya Idulfitri.

Di samping itu, masing-masing sekolah juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap peserta didik selama Ramadan melalui buku Amaliyah Ramadan dengan contoh terlampir di SE.

Keenam, sekolah membuat laporan terkait pembelajaran dan kegiatan imtaq selama Bulan Ramadan kepada Dinas Pendidikan melalui Kasi Kurikulum bidang masing-masing (paling lambat tanggal 23 April 2025).

"Dengan adanya SE ini, kita berharap seluruh kepala sekolah dapat mengikuti aturann yang kita sampaikan," harapnya.**

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait