Disnakertrans Riau Telah Tangani 445 Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan Sepanjang 2024
SCN | PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat telah menangani sebanyak 445 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M. Yunus, Senin (1/12/2024).
"Dari total 445 kasus yang kami tangani, sebanyak 417 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 28 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Kami selalu mengedepankan sikap netral dalam memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan," ujar M
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang ditangani adalah perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan jumlah mencapai 313 kasus. Selain itu, sebanyak 132 kasus lainnya berkaitan dengan perselisihan hak pekerja.
"Kami berharap agar kasus-kasus yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan untuk mencegah dampak negatif bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Perselisihan tersebut melibatkan berbagai pihak dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Disnakertrans Riau terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan konstruktif, demi menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah Riau.(ril)
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keharmonisan antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif.(ril)

Komentar Via Facebook :