Wakili PJ Bupati Kampar, Asisten III Membuka Forum Konsultasi Publik Rencana dan Peta Jalan Kemajuan IPTEK Daerah

SCN | Bangkinang Kota,- Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Azwan.M.Si membuka konsultasi publik penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Ruang Rapat Batu Tilam Bappeda Kabupaten Kampar Bangkinang Kita, Kamis (5/9).

Turut hadir dalam acara ini di antaranya Kepala Bappeda di wakili oleh Sekretaris Yusdian Hadinata.S.Si.M.Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Irwan M.ST.M.Ids.ME, Narasumber Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ir.Atang Sulaeman.M.Si, Narasumber Universitas Islam Riau Dr.Azharuddin, M.Amin.M.Sc, Camat Kabupaten Kampar dan seluruh peserta mengikuti konsultasi publik penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam arahannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Azwan.M.Si menyampaikan seperti kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi saat ini telah menjadi pendorong utama bagi kemajuan sebuah negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. pembangunan ilmu pengetahuan teknologi atau iptek pada hakekatnya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka membangun peradaban bangsa. kekuatan bangsa diukur dari kemampuan ipteknya sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, tenaga kerja dan energi untuk peningkatan daya saing. 

Azwan juga menegaskan, pengembangan Iptek merupakan faktor yang sangat penting dalam menopang kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan peran iptek harus ditingkatkan konstitusi kita. UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
 
“Konsitusi juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia” tambah Azwan.

Pasal 6 undang-undang nomor 11 tahun 2019, menyatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berkedudukan antara lain untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. Selanjutnya pasal 41 menyatakan bahwa hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa peran ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan knowlebge based policy atau dalam bentuk yang lebih operasional disebut kebijakan berbasis bukti atau evidence based policy. 

Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan pentingnya pembentukan badan daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian pengembangan. Peraturan BRIN nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi daerah khususnya di pasal 27 yang menyatakan bahwa rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi disusun oleh BRIDA/BAPPERIDA. pada ayat 3 juga menegaskan bahwa dalam tugas penyusunan tersebut BRIDA/BAPPERIDA melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. 

“Dengan pelaksanaan forum ini, diharapkan mendapatkan keharmonisan seperti yang diamanatkan dalam perbrin tersebut. rencana induk dan peta jalan diharapkan menjadi acuan di Kabupaten Kampar sesuai dengan potensi yang dikembangkan di daerah masing-masing. Rencana induk dan peta jalan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMD 2025-2029” ucap Azwan.

“Kami berharap sinergi kabupaten dan perangkat daerah, pentahelix dalam menyukseskan pembangunan yang ada di kabupaten Kampar”tutup Azwan.(ADV)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait