Disnaker Riau Sudah Tetapkan Nota Pemeriksaan untuk PT MMJ di Rupat Yang Diduga Terapkan Kerja Paksa
Kadisnaker Riau Boby Rachmat
SCN | PEKANBARU - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyebutkan sudah menetapkan Nota Pemeriksaan terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) yang berlokasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Seperti dirilis media sebelumnya, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Darul Aman, Pulau Rupat itu, sempat mendapat sorotan. Hal itu setelah tersiar kabar yang menyebutkan perusahaan itu diduga menerapkan sistem kerja paksa kepada para karyawannya. Kabar itu membuat pada Agustus 2024 lalu
Terkait hal itu, Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat, melalui Kabid Wesnaker Bayu Surya mengatakan, kabar itu pun sempat diterima pihaknya.
“Kami sudah menugaskan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan (PT MMJ, red) pada saat itu juga. Kami juga sudah menetapkan nota pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut,'' terangnya kepada GoRiau.com, Rabu (25/9/2024).
Namun demikian, hingga sejauh ini pihaknya belum juga menerima informasi, apakah hal itu sudah dipenuhi pihak perusahaan atau belum. Sehingga pihaknya masih menunggu respons PT MMJ.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, dalam nota tersebut, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan pihak PT MMJ. Diantaranya terkait proses perekrutan tenaga kerja. Dalam hal ini pihak perusahaan diperintahkan bekerja sama dengan pihak yang telah memiliki badan hukum.
“Sebelumnya, hal ini belum dilakukan karena pihak perusahaan masih menggunakan jasa pihak-pihaknya yang tidak memiliki badan hukum. Apalagi hal ini sudah diatur dalam undang-undang Kementerian ketenagakerjaan,” terang Bayu.
Selain itu, PT MMJ juga diharuskan memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan asuransi jiwa seperti BPJS ketenagakerjaan. Hal ini juga sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan
Pihaknya memberikan tenggang waktu kepada PT MMJ untuk memperbaiki administrasi tersebut selama satu bulan. Hal itu berlaku terhitung sejak nota utu dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bayu juga menambahkan, pihaknya memberi kelonggaran terhadap pihak perusahaan memperbaiki administrasi tersebut, dengan pertimbangan aspek lokasi dan kondisi.
Karena itu pihaknya masih bisa memberi toleransi jika pihak perusahaan belum memberikan jawaban hingga hari ini.
“Namun bila ternyata pihak perusahaan tidak melaksanakan nota pemeriksaan itu, kamu pastkan akan ada sanksi yang siap menunggu,” tegasnya.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan. Hal ini untuk memastikan apakah nota tersebut benar-benar dijalankanoihak perusahaan atau tidak.(ril)

Komentar Via Facebook :