Kalapas Narkotika Rumbai Ikuti Seminar Hukum Yang Digelar Oleh Advokat Ladies Riau (ALR)

SCN | Pekanbaru - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bersama Kepala Seksi Binadik dan Giatja ikuti Seminar Hukum yang bertemakan "Kontroversi Peninjauan Kembali (PK) Kedua Dalam Perkara Pidana Bolehkah?" Yang digelar pada Serampang 12 Meeting Room Elite Hotel Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024). Kegiatan yang digelar ini merupakan inisiasi Advokat Ladies Riau (ALR).
Salah satu rumusan kamar pidana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peninjauan Kembali (PK) Kedua adalah,
"Jika dalil pertentangan dua atau lebih putusan pengadilan yang didalilkan oleh pemohon PK/terpidana tidak terbukti, maka amar putusan permohonan PK/terpidana tersebut dinyatakan ditolak."
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah membahas adanya aturan baru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 rumusan kamar pidana point 4 Tentang Peninjauan Kembali Kedua.
“Kami sangat senang diundang pada acara seminar hari ini, banyak wawasan dan pengetahuan baru mengenai aturan baru dari Mahkamah Agung ini, kami harap pihak baik APH (Aparat Penegak Hukum) maupun LBH (Lembaga Bantuan Hukum)/Komunitas Hukum dapat bersinergi dengan Lapas,” jelas Kalapas.(ril/LP)
Komentar Via Facebook :