Perkara Suap Oknum Jaksa dan Polisi Bengkalis, Penasehat Hukum : JPU Tebang Pilih

SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru - Perkara suap Oknum Jaksa dan Polri di Bengkalis,Penasehat Hukum Terdakwa angkat bicara terkait peran Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam menangani perkara kliennya yaitu Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dengan kasus dugaan suap Oknum Jaksa dan Oknum Polri.
Ricky yang merupakan salah seorang dari tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa dari kantor advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media seusai persidangan bahwasanya selain anggotanya Terdakwa Bayu, Fadly Indrawan juga ikut membantu Terdakwa Bayu dalam pembuatan bisnis kapal Takbut.
Ricky mengatakan kepada awak media,bahwasanya yang menyangkut pertanyaan JPU terkait Berita Acara Pemeriksaan/BAP yaitu ada penyebutan nama Andri Ridwan.
" Menurut keterangan Terdakwa Sri tadi di persidangan,Andri Ridwan ini adalah salah seorang Jaksa P-16a atau penunjukan sebagai Penuntut Umum yang berasal dari Kejagung ", ucap Ricky kepada awak media.
Sambung Ricky,dalam keterangan Terdakwa Sri Hariati di persidangan Andri Ridwan ini pernah menghubungi Terdakwa Sri Hariati terkait perkembangan perkara Terdakwa Fauzan Afriansyah Alias Vincent.
" Mengenai jumlah barang bukti dari perakara Fauzan Afriansyah ini yang dimana 8 kg sabu dan apakah ini pantas di tuntut 15 tahun? dan tadi di persidangan saya menjawab tidak mungkinlah ", sebut Ricky.
Lanjut Ricky, hubungan antara Terdakwa Sri dengan Andri Ridwan ini masih terus berlanjut sehingga masuk kepada adanya permintaan tolong.Terdakwa Sri mengatakan di persidangan memang ada melakukan pertemuan dengan keluarga Terdakwa Fauzan.
" Andri Ridwan ini pernah meminta uang kepada kepada keluarga Fauzan kalau saya tidak salah sebanyak 2 miliar melalui Terdakwa Sri Hariati guna mengurangi tuntutan perkara Terdakwa Fauzan ", ujar Ricky.
Menurut Ricky, kenapa Andri Ridwan ini tidak di hadirkan Jaka Penuntut Umum/JPU sebagai saksi di persidangan sedangkan Andri Ridwan inilah yang memerintahkan Terdakwa Sri untuk meminta uang kepada keluarga Fauzan dan bukan keinginan dari Terdakwa Sri sendiri.(ril/wpn)
Komentar Via Facebook :