Gelapkan Uang Nasabah Rp2 M, Konsultan Pajak di Riau Ditangkap SatReskrim Polresta Pekanbaru

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana

SATUCERITANEWS.COM | PEKANBARU - Usai memenuhi pemanggilan sebagai saksi, S yang merupakan seorang konsultan pajak di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Pekanbaru. Ia diduga menggelapkan uang nasabahnya sebanyak Rp2 miliar.

Dalam kasus ini S diduga menipu seorang pengusaha sawit berinisial YA.Perihal ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana. "Benar pelaku sudah kami tahan," ujarnya

Diceritakan Bery, korban YA sebelumnya menitipkan uang pajak kepada S. Namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh S.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah korban mendapatkan laporan telah menunggak pajak dengan denda hingga Rp4 miliar. Tak terima dengan perihal itu, korban lantas melaporkan S ke Polresta Pekanbaru.

"Kita tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S,".Ucap Kompol Bery.(ril)

Tags :Polisi
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait