Gagal Jalankan Perwako, Pj Walikota Pekanbaru Diminta Evaluasi Jabatan Kasatpol PP Pekanbaru 

SATUCERITANEW.COM |PEKANBARU -  Terdapat sejumlah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru tidak mematuhi aturan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.

Menyikapi hal itu, Pemerhati Sosial Kota Pekanbaru,Yendri Rusli, S.Pd, minta Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengevaluasi kinerja Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian.

"Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kita minta di ganti dari jabatannya, pasalnya, Zulfahmi gagal total dan tidak memiliki nyali menertibkan THM yang membandel," ujar Yendri Rusli kepada media. Pekanbaru, Senin (25/09/23).

Lanjut Yendri Rusli, seperti THM D'Point dijalan A. Ayani diduga beroperasi hingga 24, lokasinya pun tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Miris kita melihatnya, depan mata Kasatpol PP THMnya berada, dibiarkan melanggar aturan perwako, apalagi tempat lainnya," kata Yendri Rusli.

Merujuk pada aturan perwako No. 13 Tahun 2021 sebagaimana telah mengatur tentang jam operasi THM hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 00.00 WIB.

Ditempat terpisah media ini melakukan konfirmasi keseimbangan berita kepada Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian melalui WhatsApp no komen alias bungkam.(tim)

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait