THM Dpoint Beroperasi 24 Jam, Kangkangi Perwako

SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Masih banyak tempat hiburan malam di kota Pekanbaru mengabaikan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (Perwako) No. 13 Tahun 2021. Salahsatunya D'Point beroperasi hingga 24 Jam.
Padahal jelas didalam Perwako No. 13 Tahun 2021 diatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Regulasi Perwako itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Masyarakat yang tinggal disekitar D'Point merasa terganggu. Hal ini di ungkapkan salah seorang warga yang tidak ingin namanya ditulis oleh awak media. Pekanbaru, Minggu (25/09/23).
"Terganggu kami bang, tidak bisa beristirahat pada malam hari, dikarenakan kebisingan suara dari tempat hiburan D'Point itu," kata narasumber tersebut.
Tempat hiburan malam D'Point ini buka sampai 24 jam, mohon kiranya pemerintah kota Pekanbaru menertibkannya.
"Kami warga yang beralamat jalan A. Yani sebelahan tempat hiburan malam D'Point minta tolong dengan pemerintah kota Pekanbaru agar memanggil pengelolanya diberikan sanksi, pasalnya kami warga sekitar sini udah sangat terganggu, susah untuk istirahat, pagi hari kami kerja mencari nafkah," diutarakan narasumber.
Sementara itu, General Manager D'Point, Hendra, ketika media meminta tanggapannya terkait jam operasional D'Point buka hingga 24 jam melalui WhatsApp, dirinya mengoper ke humas.
"Silahkan hubungi humas D'Point aja ya, sambari memberikan nomor WA humas D'Point Beni kepada republikmata.com," balasnya.
Selanjutnya, media ini melakukan konfirmasi kepada humas D'Point, Beni untuk dimintai tanggapan terkait D'Point beroperasi melanggar aturan Perwako No 13 Tahun 2021, menyampaikan kita ketemu dulu lah.
"Bang, kita jumpa dulu ngopi, ya," kata Beni saat di konfirmasi melalui telepon WhatsAppnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pernah mengatakan kepada awak media, pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional bakal ditutup paksa oleh petugas. Selain itu juga membubarkan para pengunjung yang masih berada di sana.
"Kita akan bubarkan paksa pengunjung yang masih berada di tempat hiburan malam, lalu kita akan tutup paksa tempat hiburan itu," kata Zulfahmi Adrian sekitar sebulan yang lalu kepada media.
Menindaklanjuti perkataan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, media ini melakukan konfirmasi pada tanggal 23-34 September 2023.
Dengan masih adanya tempat hiburan malam (D'Point,-red) di kota Pekanbaru beroperasi hingga 24 jam. Namun hingga berita ini di terbitkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian bungkam.(tim)
Komentar Via Facebook :