Truk Milik RAPP Lansir Minyak Solar Subsidi Dari SPBU di Pelalawan

SATUCERITANEWS.COM |Pelalawan - Puluhan truk gandeng berkepala putih diduga milik RAPP isi Bio Solar Subsidi, Humas tak berani jawab konfirmasi, Senin (18/9).

Detik-detik puluhan truk itu terlihat sekitar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta memasuki antrian Bio Solar Subsidi .

Praktik dugaan ilegal bisa disaksikan karena terang-terangan di salah satu SPBU dekat pintu masuk Komplek  Taman Engku Putri di RT 03 RW 14 Kabupaten Pelalawan.

Salah satu hasil investigasi awak media pada Rabu (6/9), berhasil mendapatkan momen di mana truk-truk RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) atau APRIL Group (Asia Pacific Resources International Holdings Limited) wilayah Pelalwan ini diduga melakukan pelangsiran minyak.

Secara berganti sekitar pukul 01.30 WIB tampak truk-truk dari jalur pintu keluar masuk RAPP hilir mudik.

Awak media berhasil merekam detik-detik satu unit truk besar berkepala putih yang keluar dari wilayah RAPP menuju SPBU tersebut dan setelahnya masuk kembali ke area RAPP.

Truk tersebut terpantau dengan plat nomor B 9**7 **H, keluar dari pintu gerbang kawasan RAPP menuju SPBU 14.283.6**. Kegiatan ini juga tampaknya telah terorganisir karena didepan pintu jalur keluar-masuk kawasan itu parkir mobil patroli dan petugas tampak mengarahkan truk besar yang akan masuk.

Kegiatan ini disinyalir telah rapi, sebagaimana diberitakan sebelumnya jika SPBU ini juga kedapatan melakukan pengision bio solar ke truk-truk bukan anggkutan roda 6 tanpa scan barcode dan berdalih telah dijatah 200 liter perhari.

SPBU ini dalam menjalankan praktik ilegal tersebut diduga mulus akibat adanya dukungan Apul Sihombing sebagai humas mereka.

Kerugian negara disinyalir sangat besar akibat dugaan praktik mafia subsidi ini. Karena seharusnya perusahaan memanfaatkan Dexlite  (non subsidi) diharga Rp17.600 memilih mencuri menggunakan Bio Solar (subsidi) seharga Rp6.800, mengerikan. 

Beberapa pihak yang disinyalir sebagai humas RAPP diantaranya inisial Erik dan Budi tak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini terbit.(tim)

Tags :Hukum
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait