SPBU Dipelalawan Diduga Halalkan Jual BBM Solar Bersubsidi Kepada Pelaku Industri

SATUCERITANEWS.COM |Pelalawan - Salah satu SPBU di Kabupaten Pelalawan diduga halalkan jual BBM Solar Subsidi ke Truk-truk perusahaan swasta. Kegiatan tersebut diketahui usai awak media melakukan investigasi secara langsung pada Rabu (6/9/2023).

Praktik dugaan ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan di salah satu SPBU dekat pintu masuk Komplek  Taman Engku Putri di RT 03 RW 14 Kabupaten Pelalawan.

Puluhan truk dari berbagai jenis mengisi bio solar subsidi seharga Rp6.800 perliternya. Seoarang petugas isi menyebutkan pihaknya di boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan maksimal 200 liter setiap truk dalam satu hari.

"Bisa kami isi dengan batas maksimal 200 liter perhari," ucapnya Rabu (6/9).

Tak sendiri, senada dengan petugas isi BBM tersebut seorang yang mengaku sebagai pengawas SPBU dengan inisial Sitanggang juga menyatakan hal yang sama.

"Tak ada masalah, memang setiap truk disini mengisi BBM Solar Subsidi semua dengan batas maksimal 200 liter," ucapnya seperti berkilah.

Ia juga mengatakan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Apul Sihombing. Menurut Sitanggang bahwa Apul lebih tepat dan mengetahui karena sebagai humas mereka dan juga berkantor di SPBU tersebut.

Kejanggalan juga timbul ketika awak media memperhatikan beberpa truk-truk yang mengisi Bio Solar justru tak menunjukkan Barcode untuk dilakukan scan oleh petugas.

Ketika mempertanyakan hal itu, oknum yang mengaku pengawas bergerak dengan panik diduga menghampiri untuk memberitahukan ke setiap supir-supir truk yang mengantri agar melakukan scan barcode.

Melihat kejanggalan ini, awak media telah melakukan konfirmasi dalam sepekan sebanyak tiga kali termasuk hari ini, Jumat (15/9) kenomor Apul Sihombing namun hasilnya tetap nihil meskipun sudah ceklis dua.

Sebagai informasi, Apul Sihombing di ketahui aktif sebagai praktisi hukum yang cukup berpengaruh di daerah Pelalawan dan juga berdasarkan informasi memiliki media inisial RB. Sayang sekali, terkait aktivitas dugaan melawan hukum itu diduga sengaja dikemas dengan menyalahgunakan status profesinya.(tim)

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait