Disabilitas Jadi Tersangka Di Polsek Mandau, PH : BAP Tanpa Jalani Prosedur Hukum

SATUCERITANEWS.COM |Duri - Setelah mencuat ke publik, terkait dugaan kriminalisasi dan kesalahan prosedur yang nekat menahan langsung penyandang disabilitas ganda pada 17 Juli 2023 lalu. Penasihat Hukum (PH) David Richardo Purba SH terus mengabarkan kecaman pahit yang dirasakan kliennya.

David menyikapi hal ini dengan penuh rasa kecewa, sedih, prihatin dan bahkan tak bisa menyimpan air matanya.

"Ternyata kemerdekaan bagi orang-orang seperti Feri Siburian (Penyandang Difabel) yang tak bisa mendengar tak bisa berbicara, tidak bisa berfikir layaknya orang normal maupun bertingkah laku seperti ke kanak-kanakan meskipun sudah berumur 18 tahun," imbuhnya.

Aparat Penegek Hukum (APH) sebagai pengayom atau penjunjung, pelindung masyarakat sesuai dengan slogannya presisi.

"Saya menyangkan bahwa kejadian seperti ini terulang dan terulang lagi, disaat klien saya Feri Siburian (FS) di tangkap 18 Juli lalu. Pemeriksaan BAP bersamaan rentang waktunya dengan laporan kepolisian maupun surat penangkapan," terangnya.

Artinya, lanjut David menyampaikan bahwa penyidik memang tidak mengindahkan atau terkesan sepele terhadap kondisi penyandang disabilitas seperti Feri.

"Terkait dengan pemeriksaan FS yang terjadi adalah terbitnya BAP tanpa menjalankan prosedural hukum, yaitu adanya pemeriksaan atau pengecekan kondisi psikologi dari psikiater maupun pihak-pihak yang faham terhadap kondisi Feri dan juga pendampingan dari ahli bahasa isyarat," jelasnya lebih detil.

Lebih dalam diterangkan kembali, jika hal pemeriksaan terkait kondisi itu seharusnya Feri wajib dan harus mendapat pendampingan baik secara khusus juga berhak didampingi oleh pengacara.

"Sebagai contoh saat BAP, bagaimana penyidik bisa mempertanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani? Pasti Feri Siburian menjawab ;)#@^&*< !!??. Maka seharusnya penyidik harus menyampaikan kepada ahli bahasa isyarat dahulu baru bisa melakukan pemeriksaan," bebernya.

Hal itu disampaikan oleh David semakin memperkuat dugaannya terkait BAP yang di tanda tangani oleh Feri telah terbukti cacat dan batal demi hukum.

"Apabila saya di posisi penyidik, atau kepala polsek Mandau saya lebih memilih perkara ini ditutup dengan alasan mengenai kondisi dia (Feri) sebagaimana pasal 44 KUHP bahwa dua klasifikasi seseorang tak dapat dipertanggungjawabkan pidana yaitu orang dalam gangguan jiwa dan penyandang disabilitas.

Terakhir, pihak Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Duri Heppi Sulhasmi SPd, saat dikomfirmasi oleh awak media mengatakan Feri masuk di awal sekolah buka tahun 2017 dan lulus di tahun 2023.

"Feri tuna rungu dan kekurangan pendengaran. Selama bersekolah Feri berkelakuan baik terhadap teman teman dan gurunya," tutup Heppi, Selasa (29/8).

Sebagaimana rujukan undang - undang, Aparat penegak hukum wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog atau psikiater dan/atau pekerja sosial sebelum memeriksa penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Kewajiban mengenai pertimbangan dokter, psikolog atau psikiater dan pekerja sosial itu tercantum pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Menurut Ayat tersebut, dokter atau tenaga kesehatan lainnya akan memberikan pertimbangan mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, sedangkan pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bila pertimbangan atau saran dari dokter, psikolog atau psikiater dan pekerja sosial tidak memungkinkan dilakukan, maka pemeriksaan hukum harus ditunda hingga waktu tertentu.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga mengatur tentang pemeriksaan hukum terhadap anak penyandang disabilitas.

Menurut Pasal 31, anak penyandang disabilitas yang menjalani pemeriksaan hukum wajib mendapat izin dari orang tua atau keluarga serta didampingi oleh pendamping atau penerjemah.

Sementara David sebagai PH mengatakan, Pihak penyidik Polsek Mandau tidak melakukan prosedur seperti diamanatkan oleh Undang-undang dalam penetapan FS sebagai tersangka.(ril)

Tags :Hukum
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait