Hasil Putusan Hakim PN Pekanbaru Dianulir Oleh Pengadilan Tinggi, Dr Freddy : Vonis Tipiring Tidak Harus Ditahan

Dr.Freddy Simanjuntak.SH.MH
SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh chandra alias aguan, terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri. Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Adapun amar putusan selengkapnya yaitu, 1. Menyatakan Terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, terkecuali apabila sebelum masa waktu 6 (enam) berakhir berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut. 3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.
Dikonfirmasi, Penasehat Hukum (PH) dari Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH menanggapi bahwa telah memprediksi akan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan menghormati amar putusan tersebut.
" Sudah kita prediksi, artinya disini klien Chandra tak mesti ditahan. Dan terbukti, bahwa Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru dianulir lewat amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang kita ajukan banding beberapa waktu yang lalu," kata Dr. Freddy saat dihubungi. Rabu malam, (16/08/2023).
Lanjut Dr. Freddy, atas amar putusan dari PT Pekanbaru artinya statemen nya yang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dianggap peradilan sesat sudah terbukti.
Terakhir, Dr Freddy berharap agar Hakim, Iwan Irawan SH yang merupakan hakim tunggal di kasus Chandra agar berubah dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
" Semoga Peradilan kita tetap terjaga dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan. Dan dalam kasus Chandra, ini merupakan contoh bentuk ketidakadilan yang kami terima dan ini sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tujuannya agar mendapatkan sanksi tegas," tutupnya.(ril)
Komentar Via Facebook :