Ida Yulita, Jika Ada Oknum Dari PT. Datama Yang Mengutip Setoran Parkir Laporkan Saja

Ida Yulita, Jika Ada Oknum Dari PT. Datama Yang Mengutip Setoran Parkir Laporkan Saja

Ida Yulita Susanti SH, MH,. Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar

Pekanbaru, (NekadNews.Com) -- Perjuangan Ibunda Ida Yulita Susanti SH,MH., dan kawan-kawan anggota DPRD  Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota Pekanbaru dalam memperjuangkan hak-hak para juru parkir ternyata berbuah manis, Senin (01/03/2021).

Dengan keluarnya surat pemutusan kontrak pengelolaan parkir kepada PT. Datama dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang mana perihal kontrak tersebut bahwasanya PT. Datama tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan oleh kontrak, yaitu tidak menyerahkan jaminan garansi.

"Jelas dalam hal ini adanya pelanggaran hukum, karena pada perpres 54 tahun 2010 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketika kontrak kerjasama sebelum ditandatangani persyaratan seluruh dokumen tentunya harus dipenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani, Tetapi ketika kontrak sudah ditandatangani tetapi garansi tidak dipenuhi berarti jelas disini ada pelanggaran hukumnya," Jelas Ida.

Lanjut Ida Yulita Susanti SH, MH,. anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar menghimbau kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Harus benar-benar teliti dan jeli dalam menyelesaikan persoalan ini, Serta berikan sanksi berat kepada PT. Datama kalau perlu blacklist daftar hitam LKPP atau LPSE agar perusahaan ini tidak bisa buat mengerjakan pekerjaan yang lain, karena perusahaan ini tidak layak untuk menjadi rekanan pihak ketiga di pemerintahan,"Terang Ida kembali.

Disini Ida Yulita berpesan kepada juru parkir yang ada di Kota Pekanbaru.

"Jika masih ada juga anggota dari PT. Datama melakukan kutipan uang parkir atau setoran, silahkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena itu pungli," tutup Ida.

Komentar Via Facebook :