Sekdako "Pemko Tidak Akan Lindungi Bagi Pegawai yang Bermasalah Hukum".

Sekdako "Pemko Tidak Akan Lindungi Bagi Pegawai yang Bermasalah Hukum".

Pekanbaru, (NekadNews.Com) -- Pemerintah kota Pekanbaru jauh-jauh hari selalu memberikan pengarahan bagi seluruh pegawai untuk bekerja secara profesional . Bahkan sebelum calon pegawai diangkat dan bekerja diruang lingkup Pemko Pekanbaru dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia ) sudah melakukan pembinaan terhadap calon pegawai untuk menjalankan profesi sesuai juknas dan juknis BKPSDM.

Pemko Pekanbaru mengingatkan bagi seluruh pegawai yang ada, tidak akan melindungi pegawai yang bermasalah atau terlibat pungutan liar atau Pungli, yang sifatnya melalukan pelanggaran hukum.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, SAg. MAg. MSi saat menanggapi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Itu kalau memang ada pelanggaran harus ditindak. Artinya siapa yang melanggar kita tindak,” kata Sekda, Jumat (22/1).

Disampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan melindungi jika memang ada yang diselewengkan di dalam retribusi sampah.Ia mempersilahkan aparat penegak hukum memproses.

“Silahkan proses. Tapi itu baru dugaan. Kalau dugaan itu betul, artinya proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak akan melindungi jika penggelapan, Negara kita negara hukum, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, silahkan pihak yang berwenang melakukan proses hukum.

Dengan adanya polemik yang saat ini berproses di dinas DLHK, saya tegaskan kedepannya kepada seluruh pegawai ASN maupun tenaga honorer untuk bekerja profesional, hindari perbuatan yang melanggar hukum dan bekerjalah sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas masing-masing, tegas Sekdako.

Komentar Via Facebook :